Dailykaltim.co, Samarinda – Teras Samarinda, lokasi rekreasi baru di Jalan Gadjah Mada, Samarinda Ulu, sudah berhasil menarik perhatian warga meskipun peresmiannya baru dijadwalkan pada Senin (9/9/2024). Sejak pagar seng yang menutup proyek pembangunan dibuka pada Jumat (6/9/2024), banyak warga berbondong-bondong datang untuk menikmati pemandangan sungai dan suasana matahari terbenam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengunjung, terutama terkait kebersihan, perawatan fasilitas, dan aturan parkir. Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) hanya mengizinkan parkir kendaraan di lahan bekas SPBU di Jalan RE Martadinata. Lahan ini mampu menampung 82 unit mobil dan 275 unit sepeda motor.

“Dengan kapasitas parkir yang ada, sebenarnya tidak cukup untuk menampung seluruh kendaraan pengunjung yang datang ke Teras Samarinda,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani, kepada Kominfonews.

Didi menjelaskan, lahan di sebelah barat SPBU bisa menampung 25 mobil dan 75 sepeda motor. Di bekas lokasi SPBU, hanya tersedia ruang untuk 45 mobil. Sementara di sebelah timur eks SPBU, tepatnya di seberang Bank Tabungan Negara (BTN), dapat menampung 12 mobil dan 200 sepeda motor.

“Untuk saat ini, fokus parkir sepeda motor di seberang BTN, sedangkan mobil di eks lahan SPBU, seberang Holland Bakery,” tambahnya.

Sistem pembayaran parkir akan dilakukan secara non-tunai sesuai target Pemkot Samarinda, sehingga pengunjung diharapkan mulai membiasakan diri dengan metode pembayaran ini. Didi juga mengimbau pengunjung agar mematuhi aturan parkir di lokasi yang sudah disediakan.

“Pengunjung yang parkir sembarangan akan kami tindak tegas. Jika ada yang nekat parkir di luar lokasi yang telah ditentukan, seperti di Jalan Gunung Semeru, Jalan Gunung Merapi, atau dekat Indomaret, langsung kami tindak,” tututpnya

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version