Dailykaltim.co, Penajam – Proses pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai belum bisa dilaksanakan secara maksimal jika persoalan mendasar terkait penetapan tapal batas wilayah antaradministratif belum juga diselesaikan.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyampaikan bahwa hingga kini, sebagian besar batas wilayah desa di PPU belum memiliki legalitas melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Jelasnya, tapal batas itu hal wajib dan itu harus diperbubkan. Informasi terakhir, baru 6 tapal batas yang sudah diperbupkan. Kemudian 5 masih dalam draft usulan, dan 6 lagi masih dalam proses diusulkan,” ujar Bijak dalam keterangan usai rapat kerja bersama Pemerintah Daerah.
Total ada 17 wilayah batas desa dan kelurahan yang masih dalam proses, baik dalam bentuk rancangan maupun yang belum sama sekali diajukan. Kondisi ini menurutnya menjadi salah satu titik lemah dalam kesiapan administratif daerah untuk melangkah ke tahap pemekaran wilayah yang memerlukan dokumen legal lengkap sebagai dasar hukum.
“Artinya, masih banyak yang belum selesai tapal batas kita,” lanjut Bijak.
Ia menekankan bahwa penyelesaian tapal batas seharusnya menjadi pekerjaan awal dan utama, bukan justru disusul di tengah proses saat kajian pemekaran telah selesai. Tapal batas menjadi syarat mendasar yang dibutuhkan Kemendagri ketika suatu daerah mengajukan pemekaran administratif, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Saya pikir itu juga yang harus dikejar oleh bagian pemerintahan yang punya urusan terkait dengan tapal batas,” tegasnya.
Kritik juga disampaikan Bijak terhadap lambannya respon eksekutif dalam menyelaraskan langkah antara kajian teknis dan persyaratan administratif. Ia menyebut bahwa sejak awal perencanaan pemekaran digaungkan, seharusnya penyusunan dan legalisasi tapal batas dilakukan bersamaan. Namun, hingga kini, masih banyak desa yang status batas wilayahnya belum pasti.
“Mestinya itu dulu yang harus diclearkan dari awal rencana kita itu. Makanya tadi kenapa ada sedikit perdebatan di atas, karena ada keterlambatan,” ucapnya.
Keterlambatan ini dinilai berulang dan menciptakan pola kerja yang tidak efisien. DPRD merasa pemerintah daerah terlalu fokus pada kajian-kajian teknis yang bersifat internal, namun melupakan dukungan administratif lain yang menjadi penentu dalam proses persetujuan pemekaran di tingkat pusat.
“Saya menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, kita ini berputar-putar di persoalan yang sama, sementara kita terus menunggu kajian-kajian. Sedangkan kita menunggu syarat primernya, sementara syarat pendukung lainnya kita tidak siapkan, dan akhirnya terbengkalai,” kata Bijak.
Kini, meskipun kajian teknis pemekaran sudah dianggap selesai oleh tim kajian daerah, DPRD belum menerima kepastian apakah seluruh syarat pendukung seperti tapal batas, peta wilayah, dan kesesuaian jumlah penduduk telah dilengkapi. Ketiadaan informasi tersebut dikhawatirkan akan menjadi penghambat saat usulan pemekaran diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang kajian sudah selesai, tetapi syarat-syarat dukungan seperti tapal batas sampai hari ini belum tahu nih sudah berapa. Sementara kita disibukkan dengan proses transisi Bupati,” tutup Bijak.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.