Dailykaltim.co – Pemerintah melanjutkan percepatan transformasi digital dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) 2.0, sebagai upaya memperkuat sistem layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Platform ini menjadi bagian dari strategi Government Technology (GovTech) Indonesia, yang menempatkan digitalisasi sebagai kunci reformasi birokrasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menekankan bahwa MPPDN 2.0 hadir untuk menjawab berbagai persoalan mendasar digitalisasi layanan publik. Salah satunya terkait perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kini dapat diakses secara terintegrasi di seluruh kabupaten dan kota.
“Tantangannya selalu sama: terlalu banyak aplikasi, data yang tersebar, dan sistem yang tidak saling terhubung. MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu, data lebih aman, dan proses lebih sederhana. Ini bukti transformasi digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Nezar usai penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0 di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Nezar, Kementerian Komdigi berperan dalam menyediakan infrastruktur dan layanan transformasi digital, khususnya di sektor kesehatan.
“Kami ingin memastikan layanan publik berbasis digital ini memberi pengalaman yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya,” tuturnya.
Dengan adanya MPPDN 2.0, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan melalui satu pintu digital. Kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana transformasi digital dipandang sebagai pilar pertumbuhan ekonomi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, digitalisasi perizinan melalui MPPDN membawa perubahan besar dalam hal kecepatan dan transparansi.
“Sampai sekarang sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat, transparan, dan otomatis. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungutan liar,” ujarnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech, Luhut Binsar Pandjaitan, turut memberikan dukungan penuh.
“Dengan digitalisasi, tata kelola harus lebih baik. Semua bisa dipantau. Jika syarat lengkap tapi izin belum disetujui lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual,” tegasnya.
Menurut Luhut, MPPDN 2.0 menjadi bukti nyata bagaimana GovTech Indonesia mampu mengintegrasikan layanan lintas kementerian untuk menghasilkan pelayanan publik yang ringkas, cepat, dan akuntabel.
“GovTech akan menjadi penggerak utama sistem pemerintahan digital yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan negara,” ujarnya.
Penandatanganan Keputusan Bersama penyelenggaraan perizinan tenaga kesehatan melalui MPPDN dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Komdigi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Acara tersebut juga dihadiri MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi, Sekjen Kemkomdigi Ismail, serta Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba.
Kehadiran MPPDN 2.0 menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat fondasi transformasi digital layanan publik. Melalui sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, pemerintah berharap pelayanan publik di Indonesia tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi digital.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
