Dailykaltim.co – Pemerintah resmi mengesahkan regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan anak-anak dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk melindungi generasi penerus bangsa. Ia menilai, anak-anak merupakan aset berharga yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih aman, adil, dan makmur.
“Hal ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara besar yang telah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya pelindungan anak,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28/3/25.
Presiden mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kemanusiaan. Namun, pengelolaan yang tepat tetap diperlukan agar kemajuan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial.
“Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita,” ujar Prabowo.
Menurutnya, anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif serta memiliki keseimbangan antara kesehatan fisik dan mental.
Sebagai bentuk apresiasi, Prabowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan regulasi ini.
“Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya terutama Menteri Komdigi, Menko PMK, serta tokoh-tokoh yang sangat aktif di bidang perlindungan anak. Ini hasil karya saudara-saudara. Saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini,” tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menambahkan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan generasi yang unggul.
“Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami. Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat dan inklusif,” kata Meutya.
Ia menjelaskan bahwa inisiasi aturan ini berawal dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 2022. Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum utama, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan izin prakarsa kepada Presiden.
Presiden kemudian memberikan arahan terkait urgensi perlindungan anak di ruang digital, termasuk kebijakan penundaan usia anak dalam mengakses media sosial.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.