Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah proses reformasi pola rekrutmen tenaga kerja honorer, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengarahkan skema pengadaan Tenaga Harian Lepas (THL) ke mekanisme yang lebih tertib administrasi: melalui belanja pengadaan barang dan jasa.
Dalam konteks itulah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil peran, bukan sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai pemberi akses legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau DPMPTSP ini kan kita bukan bagian dari decision maker atau unsur yang memiliki fungsi kewenangan terkait dengan recruitment teman-teman THL yang berada di bawah dua tahun itu,” tegas Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, ketika menjelaskan posisi institusinya dalam proses reformasi tersebut.
Menurutnya, langkah untuk menjadikan THL sebagai entitas usaha yang bisa ikut dalam sistem pengadaan barang dan jasa, merupakan bagian dari kebijakan belanja pemerintah yang berbasis digital.
Dengan model ini, para pekerja yang sebelumnya direkrut secara langsung kini harus menyesuaikan diri dengan skema e-catalog atau katalog elektronik pemerintah. Untuk itu, mereka wajib memiliki NIB sebagai syarat legalitas penawaran jasa.
“Tetapi karena memang rencana recruitment mereka melalui belanja pengadaan barang dan jasa, sehingga mereka membutuhkan yang namanya NIB untuk mendapatkan legalitas, yang namanya hal menawarkan jasa tenaga mereka di dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Di situlah fungsi kita,” jelas Nurlaila.
DPMPTSP, menurutnya, menjalankan tugas pendampingan bukan karena THL adalah kelompok khusus, tetapi karena fungsinya memang untuk mendampingi semua warga yang hendak memperoleh NIB—termasuk pelaku UMKM, penyedia jasa perorangan, dan entitas lainnya yang hendak terlibat dalam ekosistem bisnis pemerintah.
“Jadi, sebenarnya tidak melihat di situ tenaga THL, tetapi kan memang fungsi kita melakukan pendampingan NIB kepada semua masyarakat yang membutuhkan NIB sebagai legalitas atau sebagai tiket masuk dalam kegiatan yang mereka akan usahakan,” imbuhnya.
Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam belanja pegawai tidak tetap. Dengan masuknya THL dalam sistem e-katalog, seluruh proses seleksi, pengadaan, hingga pembayaran bisa dipantau lebih terbuka.
Di sisi lain, tenaga kerja honorer itu sendiri didorong untuk lebih sadar hukum, memahami pentingnya legalitas usaha meskipun hanya berupa jasa pribadi.
“Termasuk di dalamnya teman-teman THL yang di bawah dua tahun, karena kan akan dimasukkan dalam mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog,” pungkas Nurlaila.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.