Dailykaltim.co – Tak hanya menyampaikan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga dituntut memastikan keabsahan tiap dokumen sebelum dipublikasikan. Dalam menjalankan fungsinya, PPID diharapkan memiliki ketelitian layaknya seorang arsiparis.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Denpasar, Bali, Rabu (20/8/2025). Bimtek tersebut mengusung tema “Transparansi Layanan Informasi Publik Untuk Percepatan Program Prioritas Nasional”.
”PPID memang memiliki beberapa kesamaan fungsi dengan Arsiparis, terutama dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik, sementara arsiparis juga memiliki peran dalam pengelolaan arsip yang merupakan bagian dari informasi. Keduanya bekerja untuk memastikan informasi tersedia dan dapat diakses oleh publik, meskipun dengan fokus yang sedikit berbeda,” kata Tuti.
Menurut Tuti, kesamaan keduanya terlihat dalam aspek perlindungan dan penyimpanan informasi. Baik PPID maupun arsiparis memiliki tanggung jawab atas keamanan dan keterjagaan data atau arsip yang mereka kelola. PPID lebih berfokus pada jaminan akses publik terhadap informasi, sementara arsiparis menjaga nilai sejarah dan keaslian arsip.
Namun demikian, perbedaan prinsip tetap ada. PPID bekerja dalam kerangka badan publik untuk menjamin keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sedangkan arsiparis mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dapat bekerja di berbagai lembaga.
Tuti menjelaskan, PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara ketat, membedakan mana yang bersifat terbuka untuk publik dan mana yang termasuk kategori dikecualikan.
”Verifikasi dokumen penting sebab informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” pungkas Tuti.
Dengan akurasi sebagai prioritas, ia mengingatkan bahwa PPID bukan sekadar corong informasi, tapi penjaga kepercayaan publik. Untuk itu, kecermatan dan prinsip kehati-hatian menjadi bagian tak terpisahkan dari etika kerja mereka.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.