Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 700-05/233/-Ks/V/2025 yang ditandatangani pada 28 Mei 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan langsung pembentukan tim pengawasan tersebut dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota, Senin, 2 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim ini bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan, gratifikasi, serta ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Langkah strategis ini juga merupakan bagian dari respons atas hasil evaluasi nasional yang menemukan berbagai penyimpangan dalam proses penerimaan siswa. Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berkomitmen membangun sistem pendidikan yang akuntabel dan inklusif.
“Sistem SPMB tahun ini secara prinsip menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan praktik tidak adil,” tegas Andi Harun.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Pemkot Samarinda membuka berbagai kanal resmi untuk pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB. Masyarakat dapat melapor melalui:
- WhatsApp: 0852-4646-3799
- Website: http://inspektoratsamarindakota.go.id
- Facebook: New Inspektorat Samarinda
- Instagram: @inspektoratsamarinda
- Posko Fisik: Gedung Inspektorat Lantai 1, Jalan Dahlia No. 9, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota
Wali Kota menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, selama disertai dengan data dan dokumen pendukung yang sah. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax dan fitnah yang dapat menimbulkan keresahan.
“Tim pengawasan bekerja langsung di bawah tanggung jawab Wali Kota. Ini bentuk keseriusan kami membenahi sistem agar lebih adil dan berintegritas,” lanjutnya.
Pemkot Samarinda membuka periode pelaporan hingga akhir Agustus 2025. Setiap laporan yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, skema penerimaan peserta didik Tahun Ajaran 2025 terbagi ke dalam empat jalur utama. Jalur zonasi mencakup minimal 50 persen kuota, berdasarkan domisili siswa. Jalur afirmasi mendapat alokasi 15 persen bagi keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan. Jalur prestasi mencakup 30 persen dengan penilaian akademik maupun non-akademik. Adapun jalur mutasi sebesar 5 persen ditujukan untuk siswa dengan orang tua yang berpindah tugas secara resmi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan tanpa format baku, selama data yang diberikan lengkap dan dapat diverifikasi.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa semua sekolah itu baik. Jangan terjebak dengan konsep sekolah favorit,” ucap Asli.
Menutup konferensi pers, Wali Kota kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan pengawasan SPMB merupakan bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Kami belum sempurna, tapi kami terus berbenah. Doakan kami agar diberi kekuatan untuk selalu memperbaiki pelayanan publik,” tutup Andi Harun.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.