Dailykaltim.co, Samarinda – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Wali Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 yang melarang pemasangan gerai zakat dan kegiatan penukaran uang Lebaran di area publik. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga aturan utama yang harus dipatuhi:
- Gerai Zakat tidak diperkenankan dibuka diatas Trotoar/ Daerah Milik Jalan (DMJ)
- Kegiatan Tukar Menukar Uang (uang Lebaran) tidak diperkenankan.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran yang yang dilakukan bersama Organisai Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Prada (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda
Melalui kebijakan ini, Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan.
“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadan,” jelas Wali Kota Samarinda dalam surat edarannya.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan suasana Ramadhan yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh warga kota.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan lebih khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.