Dailykaltim.co, Penajam – Membentuk kelompok usaha bersama (KUB) bagi masyarakat pesisir di Penajam Paser Utara (PPU) ternyata tidak seketat yang dibayangkan banyak orang. Status pekerjaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) pun bukan penentu mutlak. Yang lebih penting justru komitmen bersama dan pendampingan dari penyuluh.
Penjelasan itu datang langsung dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan, Dinas Perikanan PPU, Lomo Sabani.
“Kalau pembentukan KUB syarat teknis, KUB tidak mesti berstatus sebagai nelayan. Bisa saja KTP-nya sebelumnya petani,” kata Lomo.
Pernyataan itu membuka ruang luas bagi warga yang sebelumnya bukan nelayan, namun kini menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Artinya, pembentukan kelompok tidak perlu menunggu perubahan formal pada KTP. Namun, berbeda halnya jika pembentukan KUB bertujuan untuk memperoleh bantuan pemerintah. Di sinilah status profesi dalam administrasi mulai berperan.
“Tetapi karena hubungannya dengan bantuan, karena kebanyakan kelompok kan berkaitan dengan penerimaan bantuan—meskipun tidak semuanya,” ujar Lomo.
Ia menjelaskan bahwa ketika KUB ingin mengakses program bantuan, maka legalitas profesi anggotanya harus disesuaikan.
“Tetapi kalau untuk bantuan dia harus meminta surat keterangan di kelurahan menegaskan bahwa profesinya yang di KTP bukanlah pekerjaan saat ini, tetapi fokusnya adalah sebagai nelayan,” tambahnya.
Di sinilah terjadi penyempitan akses secara administratif. Warga yang sejatinya sudah aktif melaut tetap harus membuktikan transisi profesi mereka secara tertulis. Surat keterangan dari kelurahan menjadi jembatan antara kenyataan di lapangan dengan dokumen formal yang dibutuhkan dalam pengajuan bantuan.
Namun, jika semangat berkumpul dalam kelompok hanya sebatas membentuk wadah kerja sama tanpa orientasi bantuan, maka tidak ada persyaratan soal profesi dalam KTP.
“Tetapi itu untuk penerimaan bantuan. Kalau dia hanya mau sekadar membentuk kelompok saja, tidak masalah di KTP-nya bukan nelayan,” tegas Lomo.
Menurutnya, yang lebih penting adalah semangat kolektif dan kesamaan tujuan.
“Syarat lain, nanti dia ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu minimal 10 orang, memiliki visi misi yang sama, dan harus didampingi penyuluh,” ujarnya.
Pendampingan oleh penyuluh, lanjut Lomo, menjadi krusial untuk memastikan kelompok tersebut berjalan efektif, sesuai dengan tujuan pembentukannya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.