Dailykaltim.co, Penajam – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala besar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki tahap awal yang lebih konkret.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, mengungkapkan bahwa dari hasil Studi Kelayakan (Feasibility Study), proyek ini diperkirakan bisa menelan anggaran hingga Rp100 miliar. Namun angka tersebut belum final, karena masih menunggu hasil Detail Engineering Design (DED) yang baru akan disusun tahun ini.
“Nilainya belum tahu. Kalau dari Studi Kelayakan (Feasibility Study) itu Rp100 miliar, tetapi nanti pastinya pada saat kajian dokumen DED tadi karena itu masih sifatnya belum tahu nilai pastinya. Tergantung dari kemampuan keuangannya kementerian,” ujar Safwana saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.
Rencana ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah di PPU. Selama ini, sistem pengangkutan dan penanganan limbah domestik masih bersifat konvensional, bertumpu pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terus dibebani dengan volume sampah yang tak sebanding dengan kapasitasnya.
TPST diharapkan mampu mengatasi persoalan ini secara lebih sistematis dan modern, mulai dari pemilahan, daur ulang, pengolahan organik, hingga potensi produksi bahan bakar alternatif.
DLH sendiri sudah menetapkan rencana lokasi pembangunan TPST di kawasan Buluminung, salah satu titik yang dinilai strategis dari sisi keterjangkauan serta ketersediaan lahan milik pemerintah daerah.
“Rencananya di Buluminung sana, karena lahan kita masih banyak di sana. Pembangunannya 4–5 hektare saja,”terang Safwana.
Luas lahan tersebut diproyeksikan cukup untuk menampung seluruh unit operasional TPST, termasuk fasilitas pemrosesan limbah residu, zona Refuse Derived Fuel (RDF), hingga area edukasi lingkungan. Penempatan TPST di Buluminung juga sekaligus menjawab kebutuhan kawasan industri yang berkembang di sekitar Pelabuhan Buluminung dan area penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, seperti proyek infrastruktur besar lainnya, pelaksanaan TPST ini akan sangat bergantung pada dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Safwana menyebutkan bahwa usulan sudah dikirim dan telah mendapat respons awal yang positif. Meski begitu, keputusan akhir tetap menunggu hasil kajian dokumen DED yang saat ini sedang dalam proses awal.
“Mohon doanya saja, mudah-mudahan di tahun 2026 bisa disetujui oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.