Dailykaltim.co, Kaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-50, Rabu (24/12/2025). Sidang ini juga menetapkan revisi agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 serta agenda Masa Sidang I Tahun 2026, sekaligus menutup rangkaian paripurna DPRD menjelang pergantian tahun.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin rapat di Ruang Paripurna Gedung B, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, yang hadir mewakili Gubernur Rudy Mas’ud. Paripurna berlangsung secara daring dan luring dengan dihadiri 24 anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan perwakilan instansi terkait.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan finalisasi terhadap empat Ranperda yang telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. DPRD menegaskan bahwa proses penyempurnaan draf regulasi telah memenuhi tahapan tata tertib legislasi, termasuk tindak lanjut atas surat permohonan fasilitasi yang diajukan sebelumnya.

Empat Perda yang disahkan DPRD meliputi:

  • Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan,

  • Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH),

  • Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (perseroda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),

  • Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim (perseroda) menjadi Perseroda.

Dalam pengantarnya, Hasanuddin menegaskan bahwa pengesahan agenda sidang dan keputusan Perda telah diumumkan kepada seluruh anggota sebelum paripurna berlangsung.

“Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun revisi jadwal kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 serta agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026 pada 24 Desember 2025 pagi, dan telah diumumkan kepada seluruh anggota,” ujar Hasanuddin.

Sesi paripurna kemudian memasuki agenda pendapat akhir gubernur, yang dibacakan oleh Sekda Sri Wahyuni. Ia menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan regulasi, sekaligus menegaskan pentingnya keberlanjutan implementasi Perda untuk tata kelola daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus, komisi, serta Bapemperda yang telah bekerja keras dan memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan keempat Ranperda ini,” kata Sri Wahyuni.

Sebagai produk legislasi daerah, empat Perda ini menyasar pembenahan sektor pendidikan, penguatan proteksi lingkungan, serta transformasi dua BUMD agar lebih adaptif terhadap kebutuhan tata kelola dan layanan publik.

DPRD menutup rapat paripurna ke-50 ini sebagai sidang terakhir tahun 2025, sekaligus menandai dimulainya masa kerja baru pada Masa Sidang I Tahun 2026.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version