Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Lagu Papa Mama Pung Pasang Jadi Simbol Kreativitas Lokal Ambon

26/07/2025 6:09 AM

Pemkot Samarinda Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI

26/07/2025 6:03 AM

Kemenag Buka Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025

26/07/2025 5:57 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Lagu Papa Mama Pung Pasang Jadi Simbol Kreativitas Lokal Ambon
  • Pemkot Samarinda Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI
  • Kemenag Buka Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025
  • Desa Sekerat Bersiap Menjadi Model Pertanian Modern Berbasis Teknologi
  • ISA Tegaskan Laut Dalam Bukan Milik Negara atau Korporasi Tertentu
  • Timnas U-23 Lolos ke Final Piala AFF 2025 Usai Kalahkan Thailand
  • Diskominfo Bontang Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik
  • Pemkot Samarinda Tinjau Rehabilitasi Masjid Raya Darussalam dan Pasar Pagi
  • Kutai Timur Resmikan Jalan Desa Sekurau Hasil Program CSR
  • PPU Pacu Integrasi Data Statistik Melalui SIPD E-Walidata
  • BIAS 2025 Prioritaskan Imunisasi Campak, Polio, dan HPV
  • Semiloka Nasional Apkesmi V Dorong Puskesmas Perkuat Layanan Kesehatan
  • Menyelami Belis: Tradisi yang Memuliakan Hubungan Manusia
  • Kementerian Agama Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta
  • Bontang Gelar Pelatihan SDM Koperasi Merah Putih Tingkat Kelurahan
  • Kejurnas Basket U-16 Suguhkan Duel Sengit di Laga Puncak
  • Kemenkes Serahkan 2.000 Vial Vaksin Rabies ke Timor-Leste
  • PPU Gelar Seminar Guru PAUD untuk Peringati Hari Anak Nasional 2025
  • AFC Kabulkan Permintaan Indonesia Soal Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • Pemkot Samarinda Evaluasi Pemanfaatan Aset Daerah
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendag Bongkar Praktik Perakitan dan Perdagangan Smartphone Ilegal

Redaksi Daily Kaltim24/07/2025 4:29 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Truman Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar. (Kemendag)

Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap praktik perakitan dan distribusi produk ponsel pintar ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Temuan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam inspeksi di lokasi perakitan, Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkap Mendag Busan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan perdagangan daring yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan. Produk ilegal yang disita mencakup 5.100 unit ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesori, termasuk casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar.

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.

Kemendag menduga kegiatan ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Modus yang digunakan pelaku mencakup penggunaan suku cadang bekas yang diimpor dari Batam dan diduga berasal dari Tiongkok, kemudian dirakit ulang dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, dan layar LCD. Produk yang tampak baru tersebut dijual melalui platform marketplace dengan kemasan menyerupai ponsel baru.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi perdagangan tanpa izin, impor spare part tidak baru, pemalsuan merek dagang, produksi dan distribusi ponsel rekondisi dari berbagai merek seperti Vivo, Redmi, dan Oppo, penggunaan IMEI tidak resmi, serta tidak adanya Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG).

Mendag Busan mengingatkan pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjual produk, khususnya di platform digital. Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli barang elektronik.

“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya,” ujar Mendag Busan.

Ia menambahkan bahwa Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan merupakan kewenangan instansi lain.

“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kegiatan perakitan dan distribusi elektronik, termasuk ponsel pintar, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” kata Moga.

Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai regulasi. Sanksi pidana mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perdagangan, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara sanksi administratif dapat mencakup penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang, dan pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penindakan hukum atas dugaan pelanggaran merek, perlindungan konsumen, dan UU Telekomunikasi.

Dukungan serupa juga datang dari Deputi IV Kemenko Polhukam, Budi Hermawan, yang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.

Cecep Sarip Hidayat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga menyatakan kesiapannya mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Sementara itu, Rusman Hadi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa barang bekas dari Batam tanpa izin resmi adalah ilegal, dan pihaknya siap membantu dalam penindakan melalui Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bareskrim Polri, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenperin, serta jajaran internal Kemendag, termasuk Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Ilegal Kemendag Komunikasi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Lagu Papa Mama Pung Pasang Jadi Simbol Kreativitas Lokal Ambon

26/07/2025 6:09 AM
Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025

26/07/2025 5:57 AM
Nasional

BIAS 2025 Prioritaskan Imunisasi Campak, Polio, dan HPV

26/07/2025 3:33 AM
Nasional

Kementerian Agama Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta

25/07/2025 4:59 AM
Nasional

Kemenkes Serahkan 2.000 Vial Vaksin Rabies ke Timor-Leste

25/07/2025 4:46 AM
Nasional

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk PLTU Batang

25/07/2025 3:29 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

Kasus Malaria di PPU Menurun, Mayoritas Berasal dari Luar Wilayah

05/06/2025 2:15 AM
Terbaru
Nasional

Lagu Papa Mama Pung Pasang Jadi Simbol Kreativitas Lokal Ambon

By Redaksi Daily Kaltim26/07/2025 6:09 AM

Dailykaltim.co – Upaya membangun ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing tinggi terus digalakkan oleh…

Pemkot Samarinda Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI

26/07/2025 6:03 AM

Kemenag Buka Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025

26/07/2025 5:57 AM

Desa Sekerat Bersiap Menjadi Model Pertanian Modern Berbasis Teknologi

26/07/2025 5:51 AM

ISA Tegaskan Laut Dalam Bukan Milik Negara atau Korporasi Tertentu

26/07/2025 5:32 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sosialisasi Keimigrasian di PPU Resmi Dibuka

26/06/2024 4:50 PM

Sosialisasi RIRA di PPU, Rumah Ibadah Harus Jadi Ruang Ramah Anak

08/10/2024 8:06 AM

Pemkab Kukar Evaluasi Efisiensi APBD dalam Ngapeh Hambat

17/02/2025 11:36 PM
TERBARU

Lagu Papa Mama Pung Pasang Jadi Simbol Kreativitas Lokal Ambon

26/07/2025 6:09 AM

Pemkot Samarinda Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI

26/07/2025 6:03 AM

Kemenag Buka Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025

26/07/2025 5:57 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version