Dailykaltim.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi menyusul terungkapnya praktik perdagangan ilegal di Banyumas, Jawa Tengah. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada Kamis, 10 Juli 2025, membongkar peredaran gula oplosan yang diduga menggunakan gula rafinasi dan dipasarkan di pasar tradisional. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan industri.
Kemenperin menilai peredaran gula rafinasi ilegal dapat mengganggu ekosistem pasar dan merugikan banyak pihak, mulai dari petani tebu hingga konsumen. Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin menyatakan komitmennya untuk menjaga tata kelola distribusi gula industri secara ketat.
Pemerintah menetapkan gula sebagai komoditas dalam pengawasan melalui Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga jenis gula yang diatur yakni Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak 2024, Kemenperin telah membatasi produksi GKR dan GKP berbahan baku impor. Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Regulasi tersebut mengizinkan perusahaan industri GKR untuk mengimpor GKM, namun hanya untuk diproduksi dan didistribusikan ke industri pengguna, bukan pasar ritel.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa distribusi GKR juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 junto Permendag Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur bahwa GKR hanya boleh diperdagangkan dari produsen ke industri pengguna dan tidak boleh masuk ke pasar eceran. Jika pengguna merupakan pelaku UMKM, penyaluran GKR harus dilakukan melalui koperasi dan didistribusikan hanya kepada anggotanya.
Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Febri juga mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam menertibkan peredaran gula ilegal.
“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas instansi, Kemenperin berupaya memastikan distribusi gula tetap terjaga sesuai regulasi demi melindungi industri dan konsumen secara berkeadilan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.