Dailykaltim.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa reformasi pendidikan dokter spesialis di Indonesia harus berjalan sesuai standar internasional. Melalui skema baru, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak lagi dipandang sebagai mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang bekerja sekaligus menempuh pelatihan klinis.
Dalam Orientasi PPDS yang digelar di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) Jakarta, Senin (8/9/25), Budi menyoroti salah satu persoalan mendasar yaitu biaya pendidikan yang mahal.
“Spesialis di luar negeri itu tidak ada yang bayar uang kuliah, tapi mereka itu bekerja, bukan kuliah. Sebabnya mereka dibayar, digaji, bukan harus bayar,” ujarnya.
Menkes menjelaskan, dengan pola baru ini, peserta PPDS akan menerima gaji sesuai indikator kinerja yang jelas. Sistem tersebut diyakini bisa menekan praktik pungutan liar yang selama ini membebani calon spesialis.
“Saya minta para Dirut rumah sakit merapikan tata kelola untuk menghindari biaya-biaya di luar kebutuhan,” katanya.
Selain aspek pendanaan, Budi menegaskan penugasan peserta PPDS di rumah sakit pendidikan akan dipantau secara ketat. Pemantauan mencakup etika, profesionalisme, hingga tanggung jawab klinis agar kualitas dokter spesialis yang dihasilkan dapat terjamin.
Lebih lanjut, ia menyebut Indonesia akan mengadopsi model pendidikan dokter spesialis dari Amerika Serikat. Langkah ini diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis nasional.
Saat ini, Indonesia masih kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis, sementara produksi per tahun baru mencapai 2.700 orang. Tanpa perubahan sistem, kekurangan itu diperkirakan baru bisa teratasi dalam lebih dari dua dekade.
“Dengan konsepnya ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” kata Budi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.