Dailykaltim.co, Penajam –Â Sistem pembayaran digital di lingkungan kepelabuhanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diberlakukan. Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran resmi yang sebelumnya dilakukan oleh Bupati PPU, dan menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bankaltimtara, dengan fokus pada efisiensi transaksi serta transparansi pengelolaan retribusi daerah. Melalui kesepakatan bersama seluruh pengguna jasa kepelabuhanan, sistem pembayaran nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini resmi diterapkan.
Dengan sistem QRIS, seluruh transaksi retribusi jasa pelabuhan dilakukan secara digital, cepat, dan transparan, tanpa melalui proses tunai. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Nasional Non-Tunai (cashless society) yang mendorong sistem keuangan inklusif dan akuntabel.
Penerapan sistem pembayaran digital di pelabuhan disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor transportasi laut. Digitalisasi retribusi diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan sekaligus mempercepat proses administrasi antara pengguna jasa dan petugas pelabuhan.
Kebijakan ini juga dipandang memperkuat sistem keuangan daerah dengan memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara Bankaltimtara, pelaku usaha pelabuhan, dan instansi terkait menjadi contoh penerapan tata kelola keuangan yang lebih modern dan transparan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
