Dailykaltim.co, Penajam – Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 26 November 2025. Rapat berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan melibatkan perangkat teknis pemerintah daerah.
Tohar hadir bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Camat Penajam Dahlan, serta staf Bagian Pemerintahan. Dari sisi pemangku kepentingan, pertemuan ini turut diikuti Direktur Bandar Udara, PPK Satker DBU–Bandar Udara, Badan Bank Tanah PPU, unsur kejaksaan, serta Lurah Pantai Lango, baik secara daring maupun luring.
Dalam paparannya, pemerintah pusat menjelaskan kebutuhan lahan pembangunan Bandar Udara VVIP IKN sebagaimana diatur dalam KM 23 Tahun 2024. Total kebutuhan mencapai 621,0016 hektare yang diperuntukkan bagi sisi udara, area lereng galian dan timbunan, relokasi jalan akses masyarakat, serta kebutuhan instansi pengamanan objek vital.
Selain itu, rencana penyiapan lahan juga mencakup area penunjang bandara seluas kurang lebih 150,58 hektare. Di kawasan penunjang bagian timur, terdapat 20 bidang milik warga yang harus diidentifikasi untuk keperluan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Sementara di sisi barat, terdapat dua bidang warga dan sisanya merupakan lahan Bank Tanah. Pada area pengamanan TNI AU, ditemukan 16 bidang warga yang juga memerlukan proses identifikasi tanam tumbuh untuk kebutuhan PDSK.
PPK Satker DBU–Bandar Udara melaporkan perkembangan koordinasi terkait sejumlah bidang yang masih berproses.
“telah di lakukan koordinasi dengan pemprov kaltim dan pemkab PPU ada kesepakatan bahwa terhadap lahan bapak Sumadiyo akan dilakukan koordinasi dengan komite percepatan penelitian infrastruktur prioritas pengambilan koordinasi Republik Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut”. jelas PPK Satker DBU–Bandar Udara.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan verifikasi administrasi agar masyarakat terdampak dapat segera menerima haknya.
“Segera di dorong untuk proses administrasinya berdasarakan verifikasi yang valid di lapangan terhadap masyarakat yang terdampak dan berhak mendapatkan PDSK segera mengirimkan data dikirim ke Provinsi agar proses nya cepat teratasi dengan lancer”, tegas Anis.
Menanggapi hal tersebut, Tohar memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan lahan warga.
“Dengan menindaklanjuti permasalahan di lapangan maka kami akan melakukan klarifikasi ulang untuk memastikan alasan masing-masing yang terdampak terkait atas nama badan hukum atau perorangan. Sesegera mungkin kami mengetahui hal tersebut akan kami tindaklanjuti dan laporkan ke provinsi sehingga menjadi bagian input dalam rangka proses administrasi lebih lanjut”. terang menekankan perlunya kejelasan status masing-masing bidang.
Rakor ini menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan sesuai ketentuan serta mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN sebagai infrastruktur utama penunjang Ibu Kota Nusantara.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
