Dailykaltim.co – Pemerintah memperkuat standar transparansi dalam pengelolaan keuangan negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi baru ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan kredibel di seluruh sektor perekonomian, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin.
PP tersebut menata ulang mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini mencakup sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan industri keuangan. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan pelaporan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menonjolkan integritas data dan harmonisasi regulasi.
Dengan sistem yang terstandar, proses pelaporan di masing-masing sektor tidak lagi berjalan terpisah, melainkan menjadi bagian dari arsitektur pelaporan nasional yang menyatu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.
Pemerintah memandang pelaporan keuangan sebagai instrumen strategis yang berpengaruh luas, baik untuk pelaku usaha, sektor jasa keuangan, lembaga pemerintah, hingga masyarakat yang membutuhkan data akurat untuk pengambilan keputusan. Kualitas laporan dari sisi pelapor dipadukan dengan pembaruan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sehingga alur pelaporan menjadi lebih sederhana namun tetap aman.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.
Menyadari bahwa reformasi pelaporan keuangan memerlukan waktu dan penyesuaian, pemerintah menetapkan implementasi PP ini secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku maksimal pada 2027. Sektor lainnya mengikuti tahapan sesuai kesiapan dan koordinasi antara Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga, serta otoritas terkait.
Model transisi tersebut juga mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM agar tidak terbebani biaya maupun administrasi.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Pemerintah berharap penerapan PP 43 Tahun 2025 mampu memperkuat tata kelola keuangan nasional yang modern, efisien, dan mendukung prinsip ease of doing business. Regulasi ini juga diproyeksikan meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta memperkokoh stabilitas sektor keuangan dalam jangka panjang melalui sistem pelaporan yang kredibel dan terintegrasi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
