Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah bergerak cepat menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.Â
Dalam waktu singkat, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk PPU, dituntut segera membentuk koperasi jenis baru ini sebagai bagian dari program nasional.
“Di Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto.
Targetnya tidak main-main. Dalam kurun waktu hingga minggu kedua Juli 2025, pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi ini digadang-gadang menjadi wadah baru penguatan ekonomi desa dan pelaku UMKM berbasis kolektif dan nasionalisme ekonomi.
“Targetnya minggu kedua Juli, sebanyak 80 ribu koperasi harus diluncurkan. Kemudian perintah dari Bupati adalah mendorong percepatannya dan melaporkan hasilnya,” kata Margono.
Instruksi dari Bupati PPU kepada jajaran dinas terkait adalah memastikan pembentukan koperasi tersebut tidak hanya sekadar memenuhi kuota, tetapi juga benar-benar bisa berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat.Â
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Margono dan timnya, mengingat proses pembentukan koperasi bukan hanya urusan administratif, melainkan juga membangun kesadaran kolektif di masyarakat yang selama ini kerap abai terhadap wadah koperasi.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.