Dailykaltim.co, Penajam – Satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disambangi Wakil Bupati Abdul Waris Muin. Sidak itu bukan sebatas kunjungan seremonial.
Dalam beberapa pekan terakhir, agenda ini difokuskan pada penguatan disiplin aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga harian lepas (THL).
“Memang kami mendampingi Pak Wakil Bupati ya, dalam rangka penegakan disiplin PNS, khususnya ketaatan pada jam kerja PNS dan PPPK termasuk THL,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, saat dikonfirmasi terkait hasil evaluasi lapangan yang dilakukannya bersama tim.
Dari total 32 OPD yang telah dikunjungi, Ainie menyebut pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup mengganggu jalannya kedisiplinan birokrasi, terutama soal ketepatan waktu kehadiran pegawai.
“Nah, dari 32 OPD yang sudah dikunjungi dan kami dampingi itu, memang ada beberapa temuan PNS yang datang tidak tepat waktu,” ungkapnya.
Tim gabungan dari Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung mencatat dan menindaklanjuti temuan tersebut. Instruksi dari Wakil Bupati, kata Ainie, cukup tegas: kepala OPD harus segera memberikan teguran administratif kepada ASN maupun THL yang terlambat atau tidak masuk tanpa keterangan jelas.
“Dari beberapa orang itu, kami BKPSDM menindaklanjuti instruksinya Wakil Bupati agar kepala OPD memberikan teguran atau imbauan kepada ASN dan THL itu agar tidak terulang, jadi harus datang tepat waktu,” ujar Ainie.
Penegakan disiplin ini tidak semata mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga untuk mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan tertib di lingkungan pemerintah daerah. Ainie menambahkan, pihaknya juga telah mengingatkan soal standar jam kerja yang berlaku baik di masa biasa maupun saat Ramadan.
“Kalau di bulan Ramadan kemarin jam 8 (masuk kerja), di luar bulan Ramadan 07.30–07.45. Jadi kalau memang berhalangan, segera izin,” katanya.
Ia menekankan bahwa keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan ditindak secara berjenjang. Bagi pegawai yang memang harus cuti karena alasan pribadi atau administratif, surat cuti wajib segera dibuat dan dilegalkan agar tidak dianggap sebagai pelanggaran kedisiplinan.
“Kalau yang memang cuti, segera membuat surat cutinya dilegalkan. Yang memang tidak mengindahkan, akan mendapat peringatan yang serius,” ucap Ainie menegaskan.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.