Dailykaltim.co, Kaltim – Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB), yang terdiri dari 30 perwakilan pengemudi ojek online, menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (27/03/2024) di Kantor Gubernur Kaltim.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di daerah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, aplikator ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim dinyatakan tidak patuh terhadap regulasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur. Regulasi tersebut menetapkan tarif ASK di Kaltim, dengan batas bawah Rp. 5.000 per kilometer, batas atas Rp. 7.600 per kilometer, dan tarif minimal sebesar Rp. 18.800.
Meskipun regulasi tersebut telah ditetapkan, aplikator ojek online dinilai melanggar aturan. Sebagai respons, Pemprov Kaltim telah memberlakukan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka.
Pertemuan ini diadakan untuk mendengarkan aspirasi lebih lanjut dari pengemudi ojek online dan membahas langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan regulasi tersebut.
“Kewenangan daerah telah digunakan untuk memberikan sanksi administratif kepada para aplikator. Selanjutnya, kami akan memfasilitasi pertemuan antara aplikator dan pengemudi, serta memberlakukan sanksi administratif secara langsung kepada aplikator untuk memastikan kepatuhan dan kerjasama,” jelas Imanudin, Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim.
Langkah tersebut disambut positif oleh pengemudi ojek online, dengan harapan bahwa masalah tarif ASK dapat segera diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Diskominfo Kaltim, Dishub Kaltim, Bapenda Kaltim, DPMPTSP Kaltim, dan Satpol PP Kaltim.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.