Dailykaltim.co, Penajam – Kepala Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayahnya tidak hanya sebatas imbauan moral.
Ia menyebut, sanksi tegas siap diberlakukan jika ditemukan pelanggaran berulang, terlebih yang mengandung unsur pidana seperti penipuan takaran dan penyalahgunaan label kemasan.
Sikap itu ditegaskannya menyusul temuan dalam sidak beberapa waktu lalu, yang mendapati sejumlah produk bahan pokok dijual dengan berat tak sesuai dan label yang menyesatkan.
“Kalau ternyata di lapangan temuannya baru awal, kita kasih peringatan ke pedagang untuk tidak dijual. Kemudian, kita sampaikan ke penyidik perdagangan,” kata Margono.
Langkah awal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi, bukan sekadar hukuman. Ia menjelaskan, pendekatan persuasif memang menjadi pilihan pertama jika pelanggaran masih bersifat ringan dan baru terjadi. Namun jika terbukti mengulang, dinas tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Salah satu contohnya tuh kemarin ada yang ditarik dari peredaran tuh salah satu merek. Kemudian, ada juga temuan yang repackaging kita minta stop dan kita larang serta berikan teguran tertulis,” ujarnya menambahkan.
Kasus repackaging yang dimaksud Margono merujuk pada produk beras yang dikemas ulang dalam ukuran lebih kecil dari karung besar pabrik. Namun, berat bersih produk tersebut tidak sesuai dengan label yang dicantumkan. Produk ini dianggap menyesatkan konsumen dan mencederai keadilan dalam transaksi niaga.
Untuk memastikan kebenaran takaran dan menguji integritas pelaku usaha, dinas juga melakukan pemeriksaan alat timbang secara langsung di lokasi. Jika alat timbang tak sesuai standar, maka segera dilakukan tera ulang.
“Timbangan juga kita lakukan tera ulang. Kalau nanti mereka masih mengulang yah kita tindak, kan pidana itu. Terlebih, ini bagian dari edukasi juga jangan seenaknya, ini ada unsur pidananya,” tutur Margono.
Pengawasan ini menurutnya tidak hanya menyasar toko besar atau distributor utama, tapi juga menjangkau pengecer kecil yang beroperasi di pasar tradisional dan toko kelontong. Semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan perlindungan konsumen, tanpa terkecuali.
Dinas, kata dia, juga menyiapkan sanksi bertingkat. Jika dalam pemantauan berikutnya pelanggaran serupa masih ditemukan, dinas akan meminta produk ditarik sepenuhnya dari pasaran.
“Kalau nanti di kemudian hari kita temukan ada produk yang seperti itu lagi tegas kita akn minta ditarik dari peredaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Margono menegaskan bahwa Dinas KUKM Perindag PPU tidak berdiri sendiri dalam menangani persoalan semacam ini. Mereka bekerja sama dengan penyidik perdagangan dan aparat hukum lainnya untuk menindak pelanggaran yang masuk kategori pidana.
“Kemudian, kalau ada unsur pidananya dan masih mengulang tetap kita akan lakukan penindakan,” pungkasnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.