Dailykaltim.co – Diskon tarif transportasi kembali diberlakukan pada periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini diproyeksikan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional selama musim liburan.
Skema insentif tersebut berlaku sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan berlanjut pada periode Natal 2026 serta Tahun Baru 2027 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut program diskon tarif transportasi dirancang untuk memastikan layanan transportasi tetap terjangkau di tengah tingginya kebutuhan perjalanan masyarakat pada musim liburan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk penerapan diskon tarif pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Selama libur sekolah 2026, berbagai insentif tarif diberlakukan untuk sejumlah moda transportasi. Di antaranya:
- Diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
- Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
- Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada sejumlah lintasan angkutan penyeberangan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
- Diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan membuat biaya perjalanan masyarakat lebih ringan selama masa libur sekolah.
Dampak kebijakan juga terlihat pada sektor penyeberangan yang menjadi jalur utama mobilitas dan distribusi logistik antarwilayah.
Sebanyak tujuh lintasan penyeberangan yang mendapat fasilitas diskon tarif yaitu Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, dan Sape–Labuan Bajo.
Pemberlakuan insentif ini turut diharapkan menjaga kelancaran arus perjalanan pada jalur dengan volume penumpang tinggi selama libur sekolah. Selain meringankan biaya perjalanan, program diskon tarif transportasi diproyeksikan memberi dorongan pada sektor pariwisata, perdagangan, dan ekonomi daerah.
Lonjakan mobilitas selama periode liburan diperkirakan memicu efek berantai pada sektor transportasi, perhotelan, kuliner, hingga usaha mikro dan menengah di berbagai destinasi wisata. Meski ada penyesuaian tarif, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama liburan.
Operator transportasi bersama pemangku kepentingan disebut akan memastikan kesiapan sarana dan layanan agar perjalanan masyarakat tetap aman dan nyaman. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, berwisata, maupun mengunjungi keluarga dengan biaya lebih terjangkau, sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi nasional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
