Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga
  • Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola
  • RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal
  • Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla
  • Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar
  • RTH Depan Stadion PPU Mulai Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Pelaku UMKM
  • Perizinan Makin Digital, DPMPTSP PPU Benahi Website dan Informasi Investasi
  • Disdukcapil PPU Jemput Bola ke Desa, Kejar KTP hingga Akta Kematian
  • KURIKULUM 2013: JEJAK PERUBAHAN YANG MENGUBAH WAJAH PEMBELAJARAN DI INDONESIA
  • Disperkimtan PPU Pastikan Pekerjaan RTH Korpri Sesuai Hasil Pengecekan Lapangan
  • DPMPTSP PPU Tegaskan Pelayanan Perizinan Gratis, ASN Diminta Jaga Integritas
  • Keterbatasan Fiskal Hambat Realisasi MPP PPU, DPMPTSP Berharap Tetap Terwujud
  • Urus Akta Kelahiran di PPU Kini Sekaligus Dapat KK dan KIA
  • Hutan Kota PPU Bakal Dilengkapi Menara Pantau, Perencanaan Umum Sudah Dilakukan
  • Layanan Adminduk Makin Digital, Disdukcapil PPU Perketat Perlindungan Data Pribadi
  • Kurangi Ketergantungan Dana Transfer, PPU Petakan Potensi Pajak dan Retribusi
  • PT STN Perkuat Respons Karhutla di Babulu Darat Bersama BPBD PPU
  • Data Desil Penerima BSPS di PPU Tak Selalu Sesuai Kondisi Lapangan
  • Disdukcapil PPU Tegaskan Semua Layanan Adminduk Gratis, Warga Diminta Waspadai Pungutan
  • Serambi Nusantara Catat 9.808 Permohonan, Warga PPU Bisa Urus Adminduk dari Rumah
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Indonesia Berlakukan Tiga Hukum Pidana Baru Mulai 2026

Redaksi Daily Kaltim07/01/2026 8:50 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum pidana di Indonesia. Pemerintah mengakhiri penggunaan kitab hukum warisan kolonial, lalu mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara bersamaan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut perubahan ini sebagai reformasi besar yang menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan pemenjaraan ke sistem sanksi ganda yang lebih menitikberatkan pemulihan, keadilan bagi korban, serta koreksi perilaku pelaku tindak pidana. Pemerintah menegaskan pembaruan ini berakar pada prinsip perlindungan HAM dan kebutuhan transformasi sistem peradilan yang lebih terukur.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Melalui KUHP Nasional, pemerintah mengoperasikan double track system, yang memberi hakim ruang menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana. Pemerintah juga menghapus dikotomi “kejahatan” dan “pelanggaran”, lalu mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, mengatur klasifikasi denda, serta merumuskan pidana mati dengan masa percobaan.

Di tengah perdebatan publik, Menteri Hukum menyoroti isu penghinaan presiden dan demonstrasi. Pemerintah menegaskan delik penghinaan presiden dibatasi sebagai delik aduan tertulis, sehingga tidak mengekang kebebasan kritik terhadap kebijakan. Sementara untuk demonstrasi, KUHP Nasional melarang pemidanaan bagi unjuk rasa yang telah melalui prosedur pemberitahuan resmi.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Pada sisi prosedural, KUHAP baru membawa pembaruan di enam sektor utama: keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, mekanisme pengakuan bersalah, delik korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi. Kitab ini juga mewajibkan perekaman pemeriksaan, melarang penyiksaan, memperkuat bantuan hukum, dan menjamin pemenuhan kebutuhan khusus saksi-korban tanpa diskriminasi.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

Pengawasan yudisial juga diperluas melalui praperadilan, termasuk pengujian keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan-penuntutan, hingga tindakan aparat lain yang berisiko melanggar hak. Pemulihan hak korban kini memiliki dasar hukum baru, baik melalui restitusi pelaku maupun kompensasi negara ketika pelaku tidak mampu.

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi pilar ketiga reformasi. Pemerintah menyesuaikan sanksi dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan sejumlah pasal di luar KUHP untuk menjawab masalah kelebihan kapasitas lapas, terutama pada delik narkotika, serta memastikan pidana mati selalu memakai masa percobaan.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Proses penyusunan ketiga aturan ini berlangsung panjang dan berlapis. Pemerintah mengklaim melibatkan diskusi publik intensif, focus group discussion, seminar, uji publik, serta partisipasi akademisi, pakar hukum, koalisi masyarakat sipil, dan pemangku kebijakan. Namun, Menteri Hukum menegaskan dinamika itu sebagai konsekuensi dari reformasi sistemik, bukan manuver instan.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, fgd, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Hukum Indonesia Pidana
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Nasional

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Nasional

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM
Nasional

Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar

16/09/2026 4:29 AM
Nasional

Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU

27/08/2026 2:16 PM
Nasional

Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Saat Krisis

27/08/2026 8:18 AM
Iklan
Demo
Trending

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM
Terbaru
Bontang

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

By Daily Kaltim19/09/2026 7:10 AM

Nikel menjadi salah satu komoditas penting dalam agenda hilirisasi Indonesia. Namun, di balik geliat industri…

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM

Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar

16/09/2026 4:29 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version