Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Mudyat Noor Kawal Usulan Infrastruktur PPU di Kementerian PU

08/10/2026 11:13 AM

Pemkab PPU Gandeng Baznas Kaltim Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

08/10/2026 10:58 AM

Kutim Gandeng Blitar Jaga Pasokan Cabai dan Bawang, Kurangi Ketergantungan Tambang

07/10/2026 3:37 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Mudyat Noor Kawal Usulan Infrastruktur PPU di Kementerian PU
  • Pemkab PPU Gandeng Baznas Kaltim Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Kutim Gandeng Blitar Jaga Pasokan Cabai dan Bawang, Kurangi Ketergantungan Tambang
  • Desa Klempang Sari Andalkan Lengkeng dan UMKM dalam Penilaian Nasional
  • Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara
  • Pemkab Kubar dan TNI AU Tinjau Pemanfaatan Lahan Melalan yang Disepakati Sejak 2010
  • Pemkab Kukar Petakan Kompetensi ASN Lewat Program ProASN 2026
  • Samarinda Pangkas Kegiatan Tak Mendesak, TPP ASN Tetap Jadi Prioritas
  • Pemkot Bontang dan KNI Luncurkan Website SATRIA untuk Anak dan Generasi Muda
  • Perpustakaan Kaltim Kini Buka hingga Malam, Akhir Pekan pun Tetap Layani Pengunjung
  • Bulog Salurkan 967 Ribu Ton Beras, Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Desember
  • Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Soroti Kesenjangan Daerah dan Sekolah
  • Kedai Kopi, Gaya Hidup, dan Ruang Ketiga yang Disalahpahami
  • Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia
  • Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB
  • Indeks Pemerintahan Digital Kaltim Masih di Bawah Target, Pemprov Kejar Bukti Dukung
  • Pengguna QRIS Kaltim Tembus 948 Ribu, Merchant Capai 910 Ribu
  • Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram
  • Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI
  • Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Indonesia Berlakukan Tiga Hukum Pidana Baru Mulai 2026

Redaksi Daily Kaltim07/01/2026 8:50 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum pidana di Indonesia. Pemerintah mengakhiri penggunaan kitab hukum warisan kolonial, lalu mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara bersamaan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut perubahan ini sebagai reformasi besar yang menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan pemenjaraan ke sistem sanksi ganda yang lebih menitikberatkan pemulihan, keadilan bagi korban, serta koreksi perilaku pelaku tindak pidana. Pemerintah menegaskan pembaruan ini berakar pada prinsip perlindungan HAM dan kebutuhan transformasi sistem peradilan yang lebih terukur.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Melalui KUHP Nasional, pemerintah mengoperasikan double track system, yang memberi hakim ruang menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana. Pemerintah juga menghapus dikotomi “kejahatan” dan “pelanggaran”, lalu mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, mengatur klasifikasi denda, serta merumuskan pidana mati dengan masa percobaan.

Di tengah perdebatan publik, Menteri Hukum menyoroti isu penghinaan presiden dan demonstrasi. Pemerintah menegaskan delik penghinaan presiden dibatasi sebagai delik aduan tertulis, sehingga tidak mengekang kebebasan kritik terhadap kebijakan. Sementara untuk demonstrasi, KUHP Nasional melarang pemidanaan bagi unjuk rasa yang telah melalui prosedur pemberitahuan resmi.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Pada sisi prosedural, KUHAP baru membawa pembaruan di enam sektor utama: keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, mekanisme pengakuan bersalah, delik korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi. Kitab ini juga mewajibkan perekaman pemeriksaan, melarang penyiksaan, memperkuat bantuan hukum, dan menjamin pemenuhan kebutuhan khusus saksi-korban tanpa diskriminasi.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

Pengawasan yudisial juga diperluas melalui praperadilan, termasuk pengujian keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan-penuntutan, hingga tindakan aparat lain yang berisiko melanggar hak. Pemulihan hak korban kini memiliki dasar hukum baru, baik melalui restitusi pelaku maupun kompensasi negara ketika pelaku tidak mampu.

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi pilar ketiga reformasi. Pemerintah menyesuaikan sanksi dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan sejumlah pasal di luar KUHP untuk menjawab masalah kelebihan kapasitas lapas, terutama pada delik narkotika, serta memastikan pidana mati selalu memakai masa percobaan.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Proses penyusunan ketiga aturan ini berlangsung panjang dan berlapis. Pemerintah mengklaim melibatkan diskusi publik intensif, focus group discussion, seminar, uji publik, serta partisipasi akademisi, pakar hukum, koalisi masyarakat sipil, dan pemangku kebijakan. Namun, Menteri Hukum menegaskan dinamika itu sebagai konsekuensi dari reformasi sistemik, bukan manuver instan.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, fgd, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Hukum Indonesia Pidana
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara

07/10/2026 3:28 AM
Nasional

Bulog Salurkan 967 Ribu Ton Beras, Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Desember

06/10/2026 7:15 AM
Nasional

Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Soroti Kesenjangan Daerah dan Sekolah

06/10/2026 7:12 AM
Nasional

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM
Nasional

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM
Terbaru
Pariwara

Mudyat Noor Kawal Usulan Infrastruktur PPU di Kementerian PU

By Redaksi Daily Kaltim08/10/2026 11:13 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Kebutuhan infrastruktur di Penajam Paser Utara dibawa langsung ke meja Menteri Pekerjaan…

Pemkab PPU Gandeng Baznas Kaltim Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

08/10/2026 10:58 AM

Kutim Gandeng Blitar Jaga Pasokan Cabai dan Bawang, Kurangi Ketergantungan Tambang

07/10/2026 3:37 AM

Desa Klempang Sari Andalkan Lengkeng dan UMKM dalam Penilaian Nasional

07/10/2026 3:32 AM

Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara

07/10/2026 3:28 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Mudyat Noor Kawal Usulan Infrastruktur PPU di Kementerian PU

08/10/2026 11:13 AM

Pemkab PPU Gandeng Baznas Kaltim Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

08/10/2026 10:58 AM

Kutim Gandeng Blitar Jaga Pasokan Cabai dan Bawang, Kurangi Ketergantungan Tambang

07/10/2026 3:37 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version