Dailykaltim.co – Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal.
Kebijakan ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi, kurir, dan pelaku usaha informal lainnya, dengan tujuan meningkatkan kepesertaan di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keringanan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta.
“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi berbasis aplikasi dan non-aplikasi serta kurir, kebijakan ini berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja informal di luar sektor tersebut mendapatkan keringanan iuran pada April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, manfaat program tetap mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.
“Yang kami jaga bukan hanya keterjangkauan iuran, tetapi juga kualitas perlindungan. Manfaat tetap optimal sesuai ketentuan,” tegas Yassierli.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya telah ditanggung melalui APBN maupun APBD.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial di sektor informal, yang selama ini dinilai masih memiliki tingkat kepesertaan rendah dibandingkan pekerja formal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
