Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Besoyong, Mantra yang Bernyanyi dalam Nafas Kebudayaan Suku Paser

14/07/2025 6:31 AM

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Pemerintah Siapkan SDM Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2025 6:10 AM

Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Sepanjang Juli 2025

14/07/2025 5:58 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Besoyong, Mantra yang Bernyanyi dalam Nafas Kebudayaan Suku Paser
  • Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Pemerintah Siapkan SDM Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
  • Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Sepanjang Juli 2025
  • All Stars Bandung Juara Piala Pertiwi U14 & U16 2025 Usai Kalahkan Tangerang
  • Dulu Hampir Putus Sekolah, Kini Siap Kuliah Berkat KIP
  • Kemenparekraf Gandeng Bali International Hospital Perkuat Layanan Wisata Kesehatan
  • Wamendiktisaintek Tinjau Lokasi Sekolah Garuda Baru di Kaltara
  • Prabowo dan Uni Eropa Sepakati Terobosan Dagang
  • Operasional Haji 1446 H Selesai, 40 Jemaah Masih Jalani Perawatan di Saudi
  • Langkah Prabowo di Paris Disambut Kehormatan Penuh, Hadiri Bastille Day sebagai Tamu Istimewa
  • PSSI Siapkan Liga Putri Profesional 2027, Pra-Musim Dimulai Tahun Depan
  • Pentas Seni dan Gebyar UMKM PPU Ramaikan Alun-Alun Penajam
  • Fenomena Istiwa A‘zam, Kemenag Imbau Kalibrasi Arah Kiblat
  • Tari Kolosal Cahaya Islam Warnai Pembukaan MTQ XLV Kalimantan Timur
  • Program KAIGO Buka Peluang Kerja Caregiver Indonesia di Jepang
  • Timnas Indonesia Masuk Pot 3 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • UNAIDS Soroti Krisis Dana Global Ancam Penanggulangan HIV/AIDS
  • BSSN Ingatkan Masyarakat Waspadai Ancaman Siber dan Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
  • Indonesia AI Center of Excellence Resmi Diluncurkan
  • Otorita IKN Minta Pengelola Penginapan Perketat SOP Cegah Praktik Prostitusi
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Redaksi Daily Kaltim30/06/2025 1:54 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah. (istimewa)

Dailykaltim.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah. Pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan yang efektif dan efisien agar tujuan dari pemisahan jadwal tersebut dapat tercapai secara optimal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa Kemendagri akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap dampak putusan MK.

“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kemendagri juga berencana membahas dampak putusan tersebut dalam lingkup internal pemerintah, termasuk skema pembiayaan untuk pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Selain itu, kementerian ini akan menelaah konsekuensi putusan terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.

Bahtiar menambahkan bahwa komunikasi aktif akan dilakukan dengan penyelenggara pemilu, serta kementerian dan lembaga lainnya. Kemendagri juga akan membangun koordinasi dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang agar proses transisi menuju model pemilu yang baru berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Kemendagri, bersama instansi terkait, akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tidak hanya efektif, tetapi juga mengutamakan efisiensi dalam berbagai aspek, termasuk pembiayaan dan kesiapan teknis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan tersebut merespons sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Secara substantif, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Dengan putusan ini, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi secara cermat agar sistem pemilu tetap menjamin kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan partisipasi masyarakat yang optimal.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

MK Pemilu Politik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Pemerintah Siapkan SDM Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2025 6:10 AM
Nasional

Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Sepanjang Juli 2025

14/07/2025 5:58 AM
Nasional

Wamendiktisaintek Tinjau Lokasi Sekolah Garuda Baru di Kaltara

14/07/2025 5:44 AM
Nasional

Operasional Haji 1446 H Selesai, 40 Jemaah Masih Jalani Perawatan di Saudi

14/07/2025 5:39 AM
Nasional

Fenomena Istiwa A‘zam, Kemenag Imbau Kalibrasi Arah Kiblat

14/07/2025 4:48 AM
Nasional

Program KAIGO Buka Peluang Kerja Caregiver Indonesia di Jepang

14/07/2025 3:32 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

Kasus Malaria di PPU Menurun, Mayoritas Berasal dari Luar Wilayah

05/06/2025 2:15 AM
Terbaru
Budaya

Besoyong, Mantra yang Bernyanyi dalam Nafas Kebudayaan Suku Paser

By Redaksi Daily Kaltim14/07/2025 6:31 AM

Dailykaltim.co – Di tengah hiruk-pikuk festival budaya yang semakin menjadi komoditas pariwisata, suara-suara magis dari…

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Pemerintah Siapkan SDM Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2025 6:10 AM

Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Sepanjang Juli 2025

14/07/2025 5:58 AM

All Stars Bandung Juara Piala Pertiwi U14 & U16 2025 Usai Kalahkan Tangerang

14/07/2025 5:53 AM

Dulu Hampir Putus Sekolah, Kini Siap Kuliah Berkat KIP

14/07/2025 5:52 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

DP3AP2KB PPU Paparkan Peran Strategis Forum Anak dalam Wujudkan KLA di PPU

21/10/2024 10:28 AM

Kepala Bappeda Kemendagri Ungkap Isu Strategis di Empat Daerah Baru Papua

24/03/2024 9:34 AM

Diskominfostaper Paser Gelar Bimtek Satu Data untuk Optimalkan Input Data Daerah

04/09/2024 3:16 AM
TERBARU

Besoyong, Mantra yang Bernyanyi dalam Nafas Kebudayaan Suku Paser

14/07/2025 6:31 AM

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Pemerintah Siapkan SDM Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2025 6:10 AM

Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Sepanjang Juli 2025

14/07/2025 5:58 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version