Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Pemerintah Komitmen Tuntaskan Buta Aksara dan Perkuat Literasi Digital

10/09/2025 3:26 PM

Menaker Dorong Masyarakat Kuasai Keterampilan Agroforestri

10/09/2025 3:12 PM

Korpri Nasional Lantik Pengurus Korpri Kemendagri Periode 2024–2029

10/09/2025 3:04 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Pemerintah Komitmen Tuntaskan Buta Aksara dan Perkuat Literasi Digital
  • Menaker Dorong Masyarakat Kuasai Keterampilan Agroforestri
  • Korpri Nasional Lantik Pengurus Korpri Kemendagri Periode 2024–2029
  • Dua Desa di Paser Lolos Verifikasi Lomba Desa Digital Kaltim
  • UKW ke-39 Digelar di Kaltim, Fokus Tingkatkan Profesionalisme dan Etika Jurnalis
  • Kutim Sabet Juara Umum Kejurprov dan Pra Porprov Panjat Tebing Kaltim 2025
  • Guru TK dan Kepala Sekolah di Bontang Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam
  • Bupati Kutim Dorong Batik Wakaroros dan Sangattaqua Tembus Pasar Luas
  • Pemerintah Alihkan Kewenangan Haji dan Umrah ke Kementerian Baru
  • Demokrat PPU Rayakan HUT ke-24, Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
  • Menkes Terapkan Reformasi PPDS Sesuai Standar Internasional
  • Enggang Borneo Raih Juara Umum Mini Archery Series III 2025
  • Imbang Tanpa Gol, Timnas Indonesia Tunjukkan Konsistensi Formasi
  • Kutim Alokasikan Dana Rp25 Miliar untuk Air Bersih Teluk Pandan
  • Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR
  • Paser Lantik Pejabat Fungsional, Dorong Reformasi Birokrasi
  • Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dua Kursi Masih Kosong
  • RSUD Zainoel Abidin Berhasil Lakukan Operasi Bypass Otak Perdana
  • Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Jadi Awas, Warga Diminta Waspada
  • Kerusakan Jalan Sangatta–Bengalon Hambat Mobilitas Logistik Kutim
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Redaksi Daily Kaltim30/06/2025 1:54 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah. (istimewa)

Dailykaltim.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah. Pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan yang efektif dan efisien agar tujuan dari pemisahan jadwal tersebut dapat tercapai secara optimal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa Kemendagri akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap dampak putusan MK.

“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kemendagri juga berencana membahas dampak putusan tersebut dalam lingkup internal pemerintah, termasuk skema pembiayaan untuk pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Selain itu, kementerian ini akan menelaah konsekuensi putusan terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.

Bahtiar menambahkan bahwa komunikasi aktif akan dilakukan dengan penyelenggara pemilu, serta kementerian dan lembaga lainnya. Kemendagri juga akan membangun koordinasi dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang agar proses transisi menuju model pemilu yang baru berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Kemendagri, bersama instansi terkait, akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tidak hanya efektif, tetapi juga mengutamakan efisiensi dalam berbagai aspek, termasuk pembiayaan dan kesiapan teknis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan tersebut merespons sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Secara substantif, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Dengan putusan ini, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi secara cermat agar sistem pemilu tetap menjamin kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan partisipasi masyarakat yang optimal.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

MK Pemilu Politik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemerintah Komitmen Tuntaskan Buta Aksara dan Perkuat Literasi Digital

10/09/2025 3:26 PM
Nasional

Menaker Dorong Masyarakat Kuasai Keterampilan Agroforestri

10/09/2025 3:12 PM
Nasional

Korpri Nasional Lantik Pengurus Korpri Kemendagri Periode 2024–2029

10/09/2025 3:04 PM
Nasional

Pemerintah Alihkan Kewenangan Haji dan Umrah ke Kementerian Baru

10/09/2025 3:20 AM
Nasional

Menkes Terapkan Reformasi PPDS Sesuai Standar Internasional

09/09/2025 5:50 AM
Nasional

Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR

09/09/2025 4:15 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

Pemerintah Komitmen Tuntaskan Buta Aksara dan Perkuat Literasi Digital

By Redaksi Daily Kaltim10/09/2025 3:26 PM

Dailykaltim.co – Penuntasan buta aksara masih menjadi pekerjaan besar dalam perjalanan panjang pendidikan Indonesia. Pemerintah…

Menaker Dorong Masyarakat Kuasai Keterampilan Agroforestri

10/09/2025 3:12 PM

Korpri Nasional Lantik Pengurus Korpri Kemendagri Periode 2024–2029

10/09/2025 3:04 PM

Dua Desa di Paser Lolos Verifikasi Lomba Desa Digital Kaltim

10/09/2025 2:51 PM

UKW ke-39 Digelar di Kaltim, Fokus Tingkatkan Profesionalisme dan Etika Jurnalis

10/09/2025 4:45 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

KPK Luncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2024

26/04/2025 1:34 AM

Pesta Rakyat Kaltim 2025 Hadirkan Layanan Publik Gratis

06/01/2025 10:43 PM

Bupati Berau Buka Rangkaian HUT Ke-21 Ikapakarti dengan Berbagai Acara Budaya dan Sosial

19/07/2024 3:01 PM
TERBARU

Pemerintah Komitmen Tuntaskan Buta Aksara dan Perkuat Literasi Digital

10/09/2025 3:26 PM

Menaker Dorong Masyarakat Kuasai Keterampilan Agroforestri

10/09/2025 3:12 PM

Korpri Nasional Lantik Pengurus Korpri Kemendagri Periode 2024–2029

10/09/2025 3:04 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version