Dailykaltim.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai merasakan dampak positif dari peluncuran kanal Lapor Menaker yang baru dirilis pada 12 November 2025. Dalam delapan hari pertama, hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk dari berbagai daerah di Indonesia. Lonjakan laporan ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kesadaran pekerja untuk melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa seluruh laporan tersebut kini tengah diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Ia menilai mekanisme kanal aduan digital ini sebagai langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan penerapan norma-norma ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Dari total aduan yang diterima, 814 laporan telah diverifikasi. Satu laporan dapat memuat beberapa jenis pelanggaran, sehingga data awal ini mencerminkan kondisi riil hubungan industrial di lapangan—mulai dari kepatuhan terhadap aturan pengupahan, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Adapun rincian kategori aduan meliputi 441 kasus Norma Hubungan Kerja, 427 Norma Pengupahan, 163 Norma Jaminan Sosial, 145 Norma Waktu Kerja dan Istirahat, 13 Norma K3, serta 11 aduan lainnya.
“Selama dua minggu ini kami memperoleh potret awal kepatuhan norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menaker Yassierli.
Menaker juga mengungkap sejumlah kasus yang telah ditindaklanjuti oleh jajarannya. Salah satunya berasal dari Banten, di mana sebuah perusahaan asing mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan menghentikan aktivitas seluruh TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dijatuhi denda Rp588 juta yang telah disetorkan ke kas negara.
“Dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” kata Yassierli.
Kasus lain ditemukan di Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawasan bersama BPJS Ketenagakerjaan turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan. Hasilnya, perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja sekaligus melunasi tunggakan iuran senilai Rp36,59 miliar.
Menaker menegaskan bahwa kanal Lapor Menaker bukan sekadar sarana pelaporan, tetapi juga instrumen strategis dalam mewujudkan pengawasan berbasis partisipasi publik.
“Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak pekerja dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran untuk melapor melalui Lapor Menaker,” ujarnya.
Ia berharap platform ini dapat mempercepat respons pengawasan, memperbaiki hubungan industrial, serta memastikan seluruh hak pekerja terlindungi dengan lebih baik di seluruh daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
