Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu dan mengembalikannya ke habitat alami. Operasi gabungan itu berlangsung selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus berawal dari operasi di Pulau Durai, salah satu lokasi penting peneluran penyu di Anambas. Tim gabungan memetakan titik rawan pencurian serta mengumpulkan informasi penanganan. Selain menyita barang bukti, aparat juga menyerahkan pelaku ke kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam operasi yang sama, Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima laporan tentang empat ekor penyu yang dipelihara di sebuah resort dalam kawasan konservasi. Setelah dilakukan koordinasi dan edukasi, seluruh penyu dilepasliarkan ke laut sebagai bagian dari penyelamatan satwa dilindungi.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menyatakan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun konvensi internasional CITES.
“Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (14/8).
Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan perlindungan penyu membutuhkan koordinasi erat antarinstansi dan dukungan masyarakat.
“Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati laut, penegakan hukum, dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.