Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Aset rampasan kasus korupsi itu akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan daerah, mulai dari ketahanan pangan hingga pengembangan hilirisasi kelapa.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah aset tersebut berlangsung relatif cepat. Pengajuan yang diajukan pemerintah daerah pada Januari 2026 mendapat persetujuan Menteri Keuangan pada April 2026.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki saat serah terima hibah, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, percepatan hibah dilakukan agar aset hasil korupsi tidak menjadi aset terbengkalai dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3,66 miliar. Salah satunya berupa lahan seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta, sedangkan 12 bidang lainnya memiliki luas total 34.437 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,64 miliar.
Seluruh aset tersebut berasal dari rampasan negara dalam perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015, M. Nasir. Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena tidak dipenuhi, KPK menyita aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
KPK memastikan penggunaan aset hibah tetap diawasi sesuai ketentuan pengelolaan barang rampasan negara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset telah dibaliknamakan secara resmi dan dimanfaatkan sesuai kepentingan publik.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.
KPK juga meminta pemerintah daerah memasang papan informasi pada aset hibah yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah itu disebut sebagai bagian dari edukasi publik dan efek jera.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” ujarnya.
Bupati Indragiri Hilir Herman mengatakan pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi, termasuk balik nama aset menjadi milik resmi pemerintah kabupaten.
“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” kata Herman.
Sebagai salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia, Indragiri Hilir menilai tambahan aset tersebut dapat mendukung pengembangan sektor hilirisasi dan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
