Dailykaltim.co – Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan paraf oleh sejumlah pejabat tinggi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 23 Juni 2025.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; serta Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menandatangani dokumen DIM sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Menteri Supratman menyatakan bahwa dokumen DIM RUU KUHAP ini merupakan hasil koordinasi intensif yang mencerminkan perhatian besar terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kejelasan peran dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum.
“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” kata Supratman.
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, turut menegaskan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia dibangun dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, yang menekankan koordinasi antarlembaga.
“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tutur Edward.
Ia menjelaskan bahwa naskah DIM akan segera diserahkan kepada Komisi III DPR untuk memasuki tahap pembahasan legislatif.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari Komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR. Dan Komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Edward.
Penyusunan DIM ini, menurut Kemenkumham, melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga negara, termasuk pakar hukum, akademisi, advokat, serta koalisi masyarakat sipil. Kementerian berharap masukan tersebut mampu memperkaya substansi RUU KUHAP agar sejalan dengan prinsip keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.