Dailykaltim.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk periode 2018 hingga 2024. Kebijakan ini diumumkan dalam rangkaian kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (20/8/25).
Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan tujuan program ini adalah membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui pembebasan sanksi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka,” ujarnya.
Program pembebasan denda PBB P2 berlaku hingga Desember 2025. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini hanya perlu mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi. Format surat telah disediakan oleh Bapenda Kota Bontang. Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, maka harus melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta fotokopi SPPT PBB pemberi kuasa.
Syahruddin menegaskan, kesempatan ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk segera melunasi tunggakan tanpa tambahan beban denda. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga memperkuat komitmen pemerintah terhadap digitalisasi layanan publik.
Kegiatan HLM TP2DD yang dirangkai dengan forum diskusi ini sekaligus menjadi momentum mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Menurut Syahruddin, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bontang dalam mendukung transformasi digital pembayaran di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang.
Dengan adanya program pembebasan sanksi ini, pemerintah berharap kolaborasi dengan masyarakat semakin erat, sehingga pengelolaan pendapatan daerah berjalan lebih efisien dan transparan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
