Dailykaltim.co – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya. Aturan ini mencakup larangan terhadap berbagai bentuk penjualan, penawaran, diskon, hingga promosi iklan produk-produk tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mendukung program ASI eksklusif, yang dianggap sangat penting bagi kesehatan anak.
“Kebijakan larangan iklan susu formula ini sejalan dengan upaya mendukung ASI eksklusif, yang juga sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ungkap Indah dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (11/8/2024).
Dalam Pasal 33 PP Kesehatan, secara tegas disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Beberapa kegiatan yang dilarang antara lain:
- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI secara gratis, penawaran kerja sama, atau bentuk lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
- Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah-rumah.
- Pemberian diskon atau insentif lainnya atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI sebagai daya tarik dari penjual.
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk menyampaikan informasi tentang susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI kepada masyarakat.
- Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI, serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, maupun media sosial.
- Promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Lovely Daisy, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
“Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan tambahan MPASI, memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak,” kata Lovely.
Ia juga menekankan bahwa aturan yang melarang promosi susu formula dalam segala bentuk sangat penting untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI dan MPASI yang tepat bagi anak-anak Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.