Dailykaltim.co, Penajam – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan pentingnya percepatan pembaruan dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berlangsung di wilayah sekitarnya, DPRD melihat bahwa keterlambatan sinkronisasi RTRW justru berpotensi menghambat kesiapan daerah dalam menyambut lonjakan investasi dan kebutuhan tata ruang baru.
“Makanya kita dorong terus supaya percepatan RTRW ini diselesaikan. Kita tanya, kenapa lama? Ternyata harus sinkron dulu dengan RTRW provinsi, dan RTRW nasional,” kata Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
Menurutnya, proses penyusunan RTRW baru tidak boleh terus-menerus tertunda dengan dalih birokrasi lintas level pemerintahan. Mahyuddin menyayangkan lambannya proses ini, padahal PPU merupakan kawasan strategis penyangga IKN yang seharusnya sudah memiliki kesiapan spasial dan regulasi sejak awal.
“Itu yang kita minta dipercepat. Jangan sampai sudah ada IKN di depan mata, daerah malah tidak siap. Ini momen,” lanjutnya.
RTRW bukan sekadar dokumen teknis. Ia menjadi dasar bagi seluruh perizinan pemanfaatan ruang, termasuk pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang saat ini menjadi salah satu syarat utama dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Tanpa RTRW yang terkini dan sinkron, investor maupun pelaku usaha kerap terjebak dalam ketidaksesuaian zonasi yang merugikan.
Mahyuddin juga menyoroti masalah validitas data dalam peta RTRW lama, yang menurutnya tidak lagi merepresentasikan kondisi aktual di lapangan. Hal ini kerap menjadi sumber polemik saat investor mengajukan izin di lokasi yang secara de facto sudah berkembang, tetapi secara de jure masih tercatat sebagai kawasan lindung, hutan, atau non-budidaya.
“Kita juga ingatkan, dalam penyusunan RTRW itu jangan asal comot dari peta-peta lama. Harus survei lapangan. Kadang-kadang di peta masih tertulis kawasan hutan, tapi di lapangan itu sudah jadi perumahan. Atau kawasan industri, tapi ternyata masuk kawasan lindung. Ini yang kita minta dicek ulang,” tegasnya.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.