Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Samarinda Tinjau DED Dermaga Harapan Baru, Pembangunan Dimulai 2026

26/09/2025 6:45 AM

Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah

26/09/2025 6:32 AM

Bontang Bentuk Tim Sepak Bola Lewat Sinergi TJSLP Perusahaan

26/09/2025 6:12 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Samarinda Tinjau DED Dermaga Harapan Baru, Pembangunan Dimulai 2026
  • Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah
  • Bontang Bentuk Tim Sepak Bola Lewat Sinergi TJSLP Perusahaan
  • Bupati PPU Terima Aspirasi Warga Soal Sengketa Lahan di Jenebora dan Gersik
  • DKP3 Bontang Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Kelurahan
  • Festival Tanjung Bahari 2025 Angkat Potensi Wisata Pesisir Kutim
  • Indonesia-Kanada Sepakati ICA-CEPA, Perdagangan Masuki Babak Baru
  • Puskesmas Longkali Direnovasi Melalui Program CSR
  • Angela Idang Belawan dan Suhuk Resmi Pimpin Mahakam Ulu 2025–2030
  • MPP Kutim Resmi Beroperasi, Layanan Publik Lebih Mudah
  • Paser Susun Target SPM 2026 untuk Tingkatkan Layanan Publik
  • PPU Raih Penghargaan Transformasi Digital GM-DTGI 2025
  • Pasar Galunggung Kawasan Citra Niaga Akan Direvitalisasi Mulai 2026
  • MTQ Ke-XX Tingkat Kabupaten PPU 2025 Resmi Dibuka
  • Lomba Balap Ketinting Meriahkan Festival Erau Adat Kutai 2025
  • Peransaka Daerah 2025 Resmi Dibuka di Paser
  • APBD-P 2025 Kubar Disetujui, TPP Guru Masuk Prioritas
  • Wawali Balikpapan Sidak Proyek, Ingatkan Kesesuaian Desain dan Anggaran
  • KJRI Hong Kong Imbau WNI Waspadai Dampak Topan Super Ragasa
  • Samarinda Siapkan Lorong Penghubung Pasar Pagi dan Masjid Raya
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

BPOM Perketat Aturan Penandaan dan Iklan Kosmetik

Redaksi Daily Kaltim19/02/2025 2:13 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (BPOM)

Dailykaltim.co – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha kosmetik terhadap aturan penandaan, promosi, dan iklan yang objektif dan informatif. Hal ini menjadi kunci untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan serta mendorong daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Taruna Ikrar mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar mematuhi ketentuan penandaan, promosi, dan iklan yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar keamanan serta meningkatkan daya saing produk kosmetik lokal.

Taruna menegaskan bahwa aturan ini adalah implementasi dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peraturan ini juga mencerminkan komitmen BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan berkualitas,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu serta teknologi kosmetik. Inovasi regulasi kosmetik yang mengikuti kemajuan zaman menjadi bagian dari upaya BPOM untuk menjaga kualitas produk yang beredar.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan kosmetik isi ulang, yang mencakup informasi lengkap seperti nama kosmetik, komposisi, manfaat, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, dan informasi relevan lainnya. BPOM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan mencabut ketentuan dari PerBPOM Nomor 12 Tahun 2023.

BPOM melakukan pengawasan implementasi peraturan ini melalui pemeriksaan rutin setiap bulan dan pemeriksaan insidental berdasarkan indikasi pelanggaran atau laporan masyarakat. Data BPOM menunjukkan bahwa pada 2024, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan menurun menjadi 9,07 persen dari 10,39 persen pada 2023. Namun, pengawasan iklan menunjukkan peningkatan pelanggaran, dari 21,63 persen menjadi 26,12 persen, menunjukkan perlunya strategi pengawasan yang lebih kuat dan kolaborasi dengan stakeholder.

Pelaku usaha yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, larangan edar sementara, penarikan, atau pemusnahan produk yang melanggar. BPOM juga dapat mencabut nomor notifikasi atau izin edar serta mengumumkan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang akurat dan tidak menyesatkan. Iklan hanya dapat dilakukan untuk kosmetik yang telah memperoleh notifikasi BPOM dan tidak boleh mengandung informasi yang salah atau berlebihan. Penggunaan tenaga medis dalam iklan kosmetik juga dilarang sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat.

Aturan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik dari BPOM merupakan langkah krusial untuk menjaga keamanan kesehatan masyarakat dan memperkuat daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global. Pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi ini guna mencegah risiko kesehatan akibat kosmetik yang tidak memenuhi standar.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

BPOM Industri Kosmetik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Indonesia-Kanada Sepakati ICA-CEPA, Perdagangan Masuki Babak Baru

26/09/2025 1:35 AM
Nasional

KJRI Hong Kong Imbau WNI Waspadai Dampak Topan Super Ragasa

24/09/2025 3:45 AM
Nasional

Kementrans Luncurkan Ribuan Beasiswa Kuliah Mulai 2026

24/09/2025 3:04 AM
Nasional

Menkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Proyeksi IMF

23/09/2025 4:45 AM
Nasional

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja via Karirhub SIAPKerja

23/09/2025 4:35 AM
Nasional

BRIN Gelar Simposium Internasional Fotovoltaik, Bahas Teknologi Sel Surya Masa Depan

23/09/2025 4:19 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Samarinda

Samarinda Tinjau DED Dermaga Harapan Baru, Pembangunan Dimulai 2026

By Redaksi Daily Kaltim26/09/2025 6:45 AM

Dailykaltim.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin rapat presentasi Review Perencanaan Detail Engineering…

Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah

26/09/2025 6:32 AM

Bontang Bentuk Tim Sepak Bola Lewat Sinergi TJSLP Perusahaan

26/09/2025 6:12 AM

Bupati PPU Terima Aspirasi Warga Soal Sengketa Lahan di Jenebora dan Gersik

26/09/2025 6:04 AM

DKP3 Bontang Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Kelurahan

26/09/2025 1:57 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Syahrudin M Noor Tekankan Regenerasi Atlet di Kejurprov Junior ISSI Kaltim

08/09/2025 5:32 AM

IPA Tirta Kandilo Resmi Beroperasi, Warga Batu Sopang Nikmati Air Bersih

01/09/2025 3:38 AM

Kemlu Tegaskan Tidak Ada Permintaan Rusia Terkait Pangkalan Biak

17/04/2025 4:37 AM
TERBARU

Samarinda Tinjau DED Dermaga Harapan Baru, Pembangunan Dimulai 2026

26/09/2025 6:45 AM

Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah

26/09/2025 6:32 AM

Bontang Bentuk Tim Sepak Bola Lewat Sinergi TJSLP Perusahaan

26/09/2025 6:12 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version