Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mewajibkan tambahan syarat berupa surat pernyataan tertulis dari keluarga untuk setiap pengurusan akta kematian. Kebijakan ini diterapkan usai munculnya kasus pemalsuan akta yang menyeret nama warga yang sebenarnya masih hidup.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa secara aturan, sebenarnya akta kematian dapat diproses hanya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter, desa, atau kelurahan. Namun, perkembangan kasus di lapangan membuat pihaknya harus mengambil langkah preventif agar data kependudukan tetap valid.
“Sebenarnya persyaratan itu, kalau kita cukup keterangan kematian dari dokter atau dari desa dan kelurahan,”kata Waluyo.
Akan tetapi, dalam praktiknya, beberapa dokumen tersebut bisa dimanipulasi. Oleh karena itu, Disdukcapil menambahkan ketentuan baru berupa surat pernyataan hitam di atas putih dari pihak keluarga yang mengajukan.
“Memang ada tambahan untuk membuktikan karena kami perketat terkait persyaratan akta kematian,” ujarnya.
“Solusinya, kami membuat aturan baru. Bagi siapapun yang membuat akta kematian, harus ada pernyataan hitam di atas putih dari pihak keluarganya, agar jika terjadi sesuatu bisa bertanggung jawab,” lanjutnya.
Perubahan ini tak lepas dari pengalaman nyata yang dialami dinas yang ia pimpin. Seorang warga yang telah dibuatkan akta kematiannya, belakangan muncul dan mengurus surat pindah domisili.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata akta tersebut diajukan oleh anggota keluarga dengan dokumen lengkap, termasuk foto makam dan surat keterangan dari kelurahan. Belakangan diketahui, yang bersangkutan masih hidup dan telah lama menetap di luar daerah.
“Namun pada akhirnya, kami memproses pengembalian datanya dengan bersurat ke pemerintah pusat karena kami ini selama ini terintegrasi di pusat,” ujar Waluyo.
Disdukcapil kemudian membuat langkah korektif agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tersebut bisa aktif kembali.
“Makanya saya selaku kepala dinas membuat surat pernyataan untuk mengaktifkan kembali NIK dari yang bersangkutan. Sudah dilakukan aktivasi, lalu dia mengurus surat pindah,” kata dia.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.