Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen
  • Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz
  • Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
  • Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah
  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
  • Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
  • Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemenag Susun PMA untuk Optimalisasi Pendayagunaan Zakat

Redaksi Daily Kaltim24/02/2025 4:44 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (berpeci).(Humas Kemenag)

Dailykaltim.co – Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan pengaturan tata cara perhitungan zakat mal dan fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Langkah ini bertujuan menciptakan struktur aturan yang lebih terfokus dan terorganisir, sehingga setiap aspek dapat diimplementasikan dengan lebih efektif.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa rancangan PMA ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi bagi fakir miskin demi meningkatkan kesejahteraan umat. Regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.

“Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Waryono.

Penyusunan regulasi baru ini merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Diharapkan, regulasi ini menjadi solusi efektif dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Rancangan PMA ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif. Namun, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama:

1. Kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi.
2. Kesesuaian dengan prinsip syariat Islam.
3. Memberikan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin.
4. Mustahik berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.

Pendayagunaan zakat dapat diberikan kepada individu atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat. Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama:

1. Akses permodalan kewirausahaan.
2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
3. Pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal.

BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama:

1. Perencanaan – mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.
2. Pelaksanaan – meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan.
3. Pengendalian – dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program.

“Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tambah Waryono.

Waryono menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi umat.

“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal,” pungkasnya.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan zakat dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi bagi fakir miskin di Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Kementerian Agama PMA Zakat
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM
Nasional

Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar

24/03/2026 8:02 AM
Nasional

Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai

24/03/2026 7:59 AM
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

By Redaksi Daily Kaltim28/03/2026 1:24 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan drastis…

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM

Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah

27/03/2026 7:50 AM

Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

27/03/2026 7:40 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Samarinda Gelar FGD untuk Strategi Kota Berketahanan Iklim

06/09/2024 1:58 AM

Samarinda Hadirkan Pelican Crossing untuk Pejalan Kaki

06/01/2025 10:24 PM

Pemerintah Perketat Skrining Bandara untuk Cegah Monkeypox

30/08/2024 5:38 AM
TERBARU

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version