Dailykaltim.co – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperingatkan perusahaan otobus (PO) agar mematuhi kewajiban masuk terminal sesuai aturan operasional angkutan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan terhadap operasional bus antarkota maupun antarpovinsi akan diperketat, terutama terhadap armada yang tidak masuk terminal resmi.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Aan, kewajiban masuk terminal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Ia menjelaskan, terminal menjadi titik pengawasan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi. Pemeriksaan mencakup kondisi kendaraan, kelengkapan administrasi, kesehatan pengemudi, hingga pendataan penumpang.
Petugas juga melakukan inspeksi keselamatan kendaraan atau rampcheck guna memastikan armada laik jalan.
“Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Kementerian Perhubungan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai daerah memperkuat pengawasan melalui Terminal Tipe A. Pengawasan meliputi evaluasi izin operasional, dokumen uji KIR, kepatuhan terhadap standar keselamatan, hingga kondisi kesehatan dan kompetensi pengemudi.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Audit tersebut mencakup kebijakan keselamatan perusahaan, manajemen risiko, pemeliharaan armada, peningkatan kompetensi pengemudi, sistem tanggap darurat, hingga evaluasi kinerja keselamatan.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan transportasi umum sekaligus meningkatkan keselamatan dan pelayanan angkutan jalan.
Aan juga meminta koordinasi lintas instansi diperkuat, termasuk dengan Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan, serta operator jalan dalam pengawasan titik rawan kecelakaan.
“Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
