Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
  • Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
  • PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemenhub Tetapkan Puluhan Bandara Berstatus Internasional

Redaksi Daily Kaltim13/08/2025 3:24 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemenhub Tetapkan Puluhan Bandara Berstatus Internasional. (Kemenhub)

Dailykaltim.co – Kementerian Perhubungan (kemenhub) menetapkan 36 bandara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandar udara internasional. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai langkah memperkuat konektivitas penerbangan internasional Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan status internasional membawa konsekuensi besar bagi pengelola bandara.

“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memperluas akses perdagangan, pariwisata, dan layanan penerbangan internasional secara merata, tidak hanya terpusat di kota besar. Standar yang diberlakukan mengacu pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara. Sementara bandara pada urutan 23–36 wajib melengkapi dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam waktu enam bulan.

Bandara Khusus Berstatus Internasional (Kebutuhan Terbatas & Sementara)

  1. Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara – Pelalawan, Riau
  2. Bandara Weda Bay – Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) – Morowali, Sulawesi Tengah

Ketiga bandara ini hanya melayani penerbangan non-berjadwal, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk mendukung kegiatan usaha pokok.

Sedangkan Bandara Daerah  yang Berstatus Internasional adalah Bandar Udara Bersujud – Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bandara ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk koordinasi Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara, dalam waktu enam bulan.

Lukman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh, dengan evaluasi minimal dua tahun sekali.

“Evaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Kami akan memberikan rekomendasi penyesuaian status jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi,” katanya.

Keputusan ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025, sebagai bentuk pemutakhiran status bandara internasional. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat konektivitas udara, membuka peluang ekonomi baru, dan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional di seluruh wilayah strategis Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Bandara Internasional Kemenhub
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Nasional

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Internasional

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM
Nasional

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Nasional

PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar

04/08/2026 5:01 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

By Redaksi Daily Kaltim13/08/2026 6:31 AM

Dailykaltim.co – Ancaman pemberhentian PPPK akibat keterbatasan belanja pegawai daerah mendapat respons pemerintah pusat. Anggaran…

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM

Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001

08/08/2026 4:56 AM

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Syahrudin Minta Perbaikan Jalan Penunjang Pertanian di Babulu Dipercepat

13/03/2025 12:19 PM

Otorita IKN Usulkan Lahan Gratis untuk Kedubes

19/02/2025 1:43 AM

Gubernur Kaltim Dorong Optimalisasi Kinerja BUMD untuk Perkuat PAD Daerah

15/10/2025 5:46 AM
TERBARU

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version