Dailykaltim.co – Kementerian Perhubungan (kemenhub) menetapkan 36 bandara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandar udara internasional. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai langkah memperkuat konektivitas penerbangan internasional Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan status internasional membawa konsekuensi besar bagi pengelola bandara.
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memperluas akses perdagangan, pariwisata, dan layanan penerbangan internasional secara merata, tidak hanya terpusat di kota besar. Standar yang diberlakukan mengacu pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bandara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
- Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bandara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
- Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
- Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
- Bandara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara. Sementara bandara pada urutan 23–36 wajib melengkapi dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam waktu enam bulan.
Bandara Khusus Berstatus Internasional (Kebutuhan Terbatas & Sementara)
- Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara – Pelalawan, Riau
- Bandara Weda Bay – Halmahera Tengah, Maluku Utara
- Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) – Morowali, Sulawesi Tengah
Ketiga bandara ini hanya melayani penerbangan non-berjadwal, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk mendukung kegiatan usaha pokok.
Sedangkan Bandara Daerah yang Berstatus Internasional adalah Bandar Udara Bersujud – Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bandara ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk koordinasi Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara, dalam waktu enam bulan.
Lukman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh, dengan evaluasi minimal dua tahun sekali.
“Evaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Kami akan memberikan rekomendasi penyesuaian status jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi,” katanya.
Keputusan ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025, sebagai bentuk pemutakhiran status bandara internasional. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat konektivitas udara, membuka peluang ekonomi baru, dan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional di seluruh wilayah strategis Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.