Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir
  • Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan
  • Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail
  • Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember
  • Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027
  • Distan PPU Usulkan SPBU Petung Jadi Alternatif Penyaluran BBM Petani
  • Kebutuhan Starlink PPU Diperkirakan Hampir 200 Unit, Data Masih Dikejar
  • Mentawir Jadi Prioritas Usulan Penanganan Blank Spot di PPU
  • Kopdes Diharapkan Tampung Hasil Desa Tanpa Mematikan Usaha Warga
  • Kopdes Direncanakan Jadi Saluran Barang Subsidi Pemerintah
  • Bulog Serap Sebagian Produksi Gabah Petani PPU
  • BBM Subsidi Pertanian Dipakai untuk Alsintan Prapanen dan Pascapanen
  • Dishub PPU Imbau Kelotok dan Speedboat Lengkapi Alat Keselamatan
  • Diskominfo PPU Rencanakan Pengadaan Starlink untuk Layanan Publik pada 2027
  • Sembilan Wilayah di Tiga Kecamatan Masuk Usulan Infrastruktur Digital PPU
  • Penempatan Manajer dan Bendahara Kopdes Mengikuti Instruksi Pusat
  • Dinas KUKM Perindag PPU Fasilitasi Pendaftaran HAKI bagi UMKM
  • Dinas Ketahanan Pangan PPU Pantau Harga dan Stok hingga Penggilingan
  • Pengajuan BBM Subsidi Pertanian di PPU Gunakan XStar dan Barcode
  • Harga BBM Tinggi Hambat Tanam, Distan PPU Koordinasi dengan Pertamina
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemkomdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 Platform Digital Terancam Diblokir

Redaksi Daily Kaltim02/07/2026 6:26 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi batas waktu hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera melakukan registrasi, penyelenggara layanan digital tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE menjadi instrumen penting dalam pengawasan penyelenggaraan layanan digital di Indonesia.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan penyelenggara asing dan 10 lainnya penyelenggara domestik yang mengoperasikan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi.

Kewajiban pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi itu mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Sejumlah perusahaan dan platform yang masuk dalam daftar pemberitahuan antara lain Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman Hotels), ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., Design Hotels GmbH, DMM.com LLC. (Engoo), Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE. Ltd., hingga Strava Inc.

Selain itu terdapat PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App), PT Clarindotama Perdana (Clarins), PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta), PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort), Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group Q.C.S.C, Six Continents Hotels Inc. (Six Senses), Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima, Stimuler Pvt. Ltd., Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), serta WorldHotels GmbH.

Kemkomdigi menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan para penyelenggara belum menyelesaikan proses registrasi.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.

Selain menyasar 25 PSE tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan itu dinilai penting untuk mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan juga diminta menyampaikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila menghadapi hambatan dalam proses pendaftaran.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan regulasi terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara

07/10/2026 3:28 AM
Nasional

Bulog Salurkan 967 Ribu Ton Beras, Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Desember

06/10/2026 7:15 AM
Nasional

Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Soroti Kesenjangan Daerah dan Sekolah

06/10/2026 7:12 AM
Nasional

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM
Nasional

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Hutan Perempuan, Ruang Hidup yang Kian Terdesak

17/10/2026 7:18 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM
Terbaru
Pariwara

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

By Redaksi Daily Kaltim23/10/2026 3:43 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Diskominfo PPU sempat mengusulkan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) untuk memperkuat…

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM

Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember

22/10/2026 9:55 AM

Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027

22/10/2026 9:20 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version