Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi batas waktu hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera melakukan registrasi, penyelenggara layanan digital tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE menjadi instrumen penting dalam pengawasan penyelenggaraan layanan digital di Indonesia.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan penyelenggara asing dan 10 lainnya penyelenggara domestik yang mengoperasikan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi.
Kewajiban pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi itu mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Sejumlah perusahaan dan platform yang masuk dalam daftar pemberitahuan antara lain Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman Hotels), ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., Design Hotels GmbH, DMM.com LLC. (Engoo), Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE. Ltd., hingga Strava Inc.
Selain itu terdapat PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App), PT Clarindotama Perdana (Clarins), PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta), PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort), Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group Q.C.S.C, Six Continents Hotels Inc. (Six Senses), Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima, Stimuler Pvt. Ltd., Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), serta WorldHotels GmbH.
Kemkomdigi menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan para penyelenggara belum menyelesaikan proses registrasi.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.
Selain menyasar 25 PSE tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan itu dinilai penting untuk mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan juga diminta menyampaikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila menghadapi hambatan dalam proses pendaftaran.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan regulasi terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
