Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kementerian Kebudayaan Resmi Kelola KNIU, Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

09/07/2026 6:54 AM

Indonesia dan India Sepakati Konservasi Candi Perwara Prambanan Selama 10 Tahun

09/07/2026 6:47 AM

Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Penjelasan Yusril.

09/07/2026 6:32 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kementerian Kebudayaan Resmi Kelola KNIU, Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
  • Indonesia dan India Sepakati Konservasi Candi Perwara Prambanan Selama 10 Tahun
  • Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Penjelasan Yusril.
  • Pos Satpolairud Resmi Beroperasi di Desa Lori, Perkuat Keamanan Wilayah Pesisir
  • Perusahaan Sawit di PPU Dinilai Belum Beri Dampak Ekonomi Optimal bagi Masyarakat
  • Timnas Indonesia U-17 Bungkam Malaysia 3-0, Raih Kemenangan Perdana di Garuda Championship Series
  • Kenali Retinoblastoma, Kanker Mata yang Kerap Menyerang Balita
  • Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat
  • Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun
  • Qori Muda Kaltim Raih Juara MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
  • Aren Genjah Kutim Dilirik Jadi Komoditas Unggulan Baru di Luar Sawit
  • Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional Mulai 6 Juli Kuti
  • Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dibuka, Fokus Perkuat Talenta Industri Strategis
  • Jangan Abaikan Label Gizi, Kunci Memilih Makanan Lebih Sehat
  • Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Alumni MagangHub 2025 Dibuka hingga 10 Juli
  • Kemkomdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 Platform Digital Terancam Diblokir
  • Triathlon Kutim Pilih Kirim 12 Atlet ke Porprov Kaltim, Bidik Tiga Medali Emas
  • Pabrik Sangattaqua Uji Coba Produksi Botol, Siap Penuhi Permintaan Pasar
  • MTQ XIII Kecamatan Tenggarong Resmi Dibuka, Diikuti 144 Peserta
  • Insinerator Mulai Beroperasi, Samarinda Target Kurangi Timbunan Sampah Harian
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemkomdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 Platform Digital Terancam Diblokir

Redaksi Daily Kaltim02/07/2026 6:26 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi batas waktu hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera melakukan registrasi, penyelenggara layanan digital tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE menjadi instrumen penting dalam pengawasan penyelenggaraan layanan digital di Indonesia.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan penyelenggara asing dan 10 lainnya penyelenggara domestik yang mengoperasikan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi.

Kewajiban pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi itu mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Sejumlah perusahaan dan platform yang masuk dalam daftar pemberitahuan antara lain Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman Hotels), ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., Design Hotels GmbH, DMM.com LLC. (Engoo), Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE. Ltd., hingga Strava Inc.

Selain itu terdapat PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App), PT Clarindotama Perdana (Clarins), PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta), PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort), Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group Q.C.S.C, Six Continents Hotels Inc. (Six Senses), Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima, Stimuler Pvt. Ltd., Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), serta WorldHotels GmbH.

Kemkomdigi menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan para penyelenggara belum menyelesaikan proses registrasi.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.

Selain menyasar 25 PSE tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan itu dinilai penting untuk mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan juga diminta menyampaikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila menghadapi hambatan dalam proses pendaftaran.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan regulasi terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Kementerian Kebudayaan Resmi Kelola KNIU, Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

09/07/2026 6:54 AM
Nasional

Indonesia dan India Sepakati Konservasi Candi Perwara Prambanan Selama 10 Tahun

09/07/2026 6:47 AM
Nasional

Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Penjelasan Yusril.

09/07/2026 6:32 AM
Nasional

Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat

06/07/2026 3:00 AM
Nasional

Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun

06/07/2026 2:54 AM
Nasional

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dibuka, Fokus Perkuat Talenta Industri Strategis

02/07/2026 6:46 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Kementerian Kebudayaan Resmi Kelola KNIU, Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

By Redaksi Daily Kaltim09/07/2026 6:54 AM

Dailykaltim.co – Pemerintah mulai menata ulang pengelolaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai bagian…

Indonesia dan India Sepakati Konservasi Candi Perwara Prambanan Selama 10 Tahun

09/07/2026 6:47 AM

Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Penjelasan Yusril.

09/07/2026 6:32 AM

Pos Satpolairud Resmi Beroperasi di Desa Lori, Perkuat Keamanan Wilayah Pesisir

09/07/2026 6:22 AM

Perusahaan Sawit di PPU Dinilai Belum Beri Dampak Ekonomi Optimal bagi Masyarakat

09/07/2026 6:08 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Tingkatkan Peluang Keselamatan, Pemprov Kaltim Susun Raperda Penanggulangan Karhutla

24/03/2024 10:02 AM

Timnas U-17 Siap Hadapi Zambia di Laga Perdana Piala Dunia 2025

03/11/2025 4:12 AM

Dinas PUPR PPU Tingkatkan Pengawasan, Fokus Tambal Lubang di Titik-Titik Kritis

03/09/2024 1:59 AM
TERBARU

Kementerian Kebudayaan Resmi Kelola KNIU, Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

09/07/2026 6:54 AM

Indonesia dan India Sepakati Konservasi Candi Perwara Prambanan Selama 10 Tahun

09/07/2026 6:47 AM

Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Penjelasan Yusril.

09/07/2026 6:32 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version