Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, Senin (11/5/2026). Program tersebut disiapkan untuk memperkuat pendidikan integritas di lingkungan sekolah.
Peluncuran dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan budaya antikorupsi di masyarakat. Karena itu, penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujarnya.
KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat indeks integritas pendidikan berada di angka 69,50 dari skala 100. Angka tersebut dinilai menunjukkan sistem integritas mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di lingkungan pendidikan.
Buku panduan yang diluncurkan dilengkapi lima bahan ajar untuk guru mulai jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Materi pendidikan antikorupsi difokuskan pada lima kompetensi utama, seperti menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang jujur dan bertanggung jawab.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah ikut memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan di seluruh satuan pendidikan.
“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia,” ujarnya.
Pada tahun ini, KPK juga kembali melaksanakan SPI Pendidikan 2026 yang berlangsung mulai 13 April hingga 31 Juli 2026. Survei tersebut digunakan untuk mengevaluasi penguatan integritas di sektor pendidikan selama setahun terakhir.
“Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” ujar Setyo.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
