Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Penahanan terhadap empat tersangka dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025. Keempatnya adalah SH, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020–2023; HY, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 yang sebelumnya menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024; WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019; dan DA, Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan posisi jabatan untuk memeras perusahaan pengguna TKA yang tengah mengajukan RPTKA. Mereka diduga sengaja menunda proses pengurusan dengan alasan dokumen tidak lengkap, lalu menawarkan percepatan dengan imbalan uang. Dana hasil pemerasan yang dikumpulkan melalui rekening penampung tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dibagikan kepada sejumlah pegawai.
KPK mencatat bahwa praktik korupsi ini berlangsung secara sistematis dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Lembaga antirasuah memperkirakan total aliran dana hasil kejahatan mencapai Rp53,7 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 unit kendaraan yang terdiri atas 11 mobil dan dua sepeda motor. Selain itu, KPK juga menyita empat bidang tanah dan bangunan milik WP, empat aset properti milik HY, serta dua bidang tanah atas nama DA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.