Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014.
Keempat tersangka tersebut adalah GW, Direktur PT MP; FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW; CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014; serta APA, pihak swasta yang merupakan anak CD. Dari jumlah itu, tiga orang telah resmi ditahan, yakni GW, FAG, dan APA, untuk masa penahanan 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 September 2025. Ketiganya dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Dalam uraian konstruksi perkara, FAG atas perintah GW menghubungi APA untuk meminta bantuan CD dalam “mengkondisikan” tender pengadaan katalis. PT MP kemudian menggunakan nama Albemarle Corp agar bisa mengikuti lelang, meskipun sebelumnya tidak lolos uji ACE Test.
CD lantas mengeluarkan kebijakan yang menghapus kewajiban uji tersebut. Dengan kebijakan itu, PT MP berhasil memenangkan tender di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta. Sebagai imbalan, CD menerima fee sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam periode 2013–2015.
KPK menetapkan GW dan FAG sebagai pihak pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan APA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat bagi BUMN maupun pihak swasta agar tidak mengulangi praktik serupa. Penanganan perkara diharapkan mendorong perbaikan sistem pengadaan di masa mendatang, sehingga potensi korupsi dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, kasus ini menambah catatan praktik korupsi di sektor energi yang berimplikasi pada efisiensi pengelolaan sumber daya nasional. Karena itu, transparansi pengadaan diharapkan dapat terus diperkuat agar setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.