Dailykaltim.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pimpinan dan anggota DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Jumat, 10 Oktober. Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan pembangunan nasional serta penyelarasan dengan rencana pembangunan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin hadir bersama Kepala Bappeda Syarifah Vanessa Vilna, Camat Loa Janan Hery Rusnadi, Camat Samboja Damsik, Camat Muara Jawa Muhammad Ramli, serta sejumlah pejabat terkait. Mereka diterima oleh Direktorat Pembangunan Indonesia Barat, Jayadi.
Wakil Bupati Kukar didampingi Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan menggali informasi mengenai kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dan pemerintah daerah. Selain itu, pertemuan juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi pembangunan di Kukar, khususnya agar kebijakan pembangunan nasional—baik program prioritas, proyek strategis nasional, maupun arah kebijakan kewilayahan RPJMN—dapat diselaraskan dengan RPJMD Kukar 2025–2029.
Rendi menegaskan pentingnya memastikan wilayah delineasi IKN yang masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar dapat dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Pemkab Kukar, kata dia, berharap terbangunnya kolaborasi antara program pembangunan nasional, OIKN, dan Pemkab Kukar selama lima tahun ke depan. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga melakukan konsultasi dan meminta informasi kepada Bappenas terkait kebijakan pembangunan nasional terhadap IKN, termasuk masa transisi wilayah delineasi yang masuk dalam Kukar.
Pembahasan juga mencakup target masa transisi serta batasan penyelenggaraan pembangunan yang dapat dilakukan oleh Pemkab Kukar dalam perspektif kewilayahan. Pemerintah daerah meminta kejelasan mengenai bentuk legalitas masa transisi yang disiapkan pemerintah pusat, guna menjamin seluruh proses pembangunan di wilayah IKN dan Kukar berjalan fokus, efektif, dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Kukar berharap tercapai kesepakatan pola pembangunan lima tahun ke depan, khususnya dalam konteks wilayah IKN dan Kukar. Pemerintah daerah berupaya agar pelaksanaan pembangunan nasional berjalan optimal di Kukar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya secara terbuka.
Sementara itu, Dirjen Kementerian Bappenas/PPN Wilayah Pembangunan Indonesia Barat, Jayadi, mengapresiasi kunjungan Pemkab Kukar bersama DPRD. Ia menyatakan bahwa Kementerian Bappenas akan menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi Pemkab Kukar. Jayadi juga berterima kasih atas saran dan masukan yang diberikan, serta menegaskan bahwa pihaknya bersama OIKN, Bappenas PPN, bagian hukum, dan kementerian terkait akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti isu-isu pembangunan di Kukar.
Jayadi menambahkan, sambil menunggu Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN yang direncanakan pada 2028, Pemkab Kukar masih memiliki kewenangan melakukan penarikan retribusi, pajak, dan pembangunan di wilayah delineasi IKN sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Semoga masyarakat yang ada di wilayah Delineasi IKN dapat merasakan ketentraman ketenangan dan kesejahteraan masyarakat kembali terpenuhi,” kata Jayadi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.