Dailykaltim.co, Kutim – Pemangkasan kuota produksi batubara dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berpotensi menekan pendapatan Kabupaten Kutai Timur hingga Rp 2,34 triliun. Berkurangnya dana bagi hasil (DBH) tersebut diperkirakan berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas belanja daerah.
Dalam perubahan RKAB tersebut, sejumlah perusahaan tambang di Kutai Timur mengalami penyesuaian volume produksi. Dari total enam perusahaan besar yang beroperasi, empat di antaranya tercatat mengalami efisiensi kuota, yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Total pengajuan produksi dari empat perusahaan tersebut sebelumnya mencapai 61,6 juta ton. Namun, kuota yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. Kondisi itu menyebabkan pengurangan sekitar 26 juta ton atau setara 42,5 persen dari usulan awal.
“Total pengajuan kuota produksi dari empat perusahaan ini sebenarnya mencapai 61,6 juta ton. Namun, RKAB yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. Artinya, terjadi pengurangan volume produksi hingga 26 juta ton atau terpangkas sekitar 42,5 persen dari total yang diusulkan,” ujar Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi.
Dengan asumsi Dana Bagi Hasil (DBH) rata-rata sekitar Rp 90.000 per ton, pengurangan produksi tersebut diperkirakan berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 2,34 triliun.
Mahyunadi menilai kondisi ini akan sangat memengaruhi ruang fiskal daerah. Saat ini, APBD Kutai Timur berada di kisaran Rp 5 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional rutin.
“Jika pendapatan berkurang Rp 2,34 triliun, praktis sisa APBD kita hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut hanya akan habis untuk membayar gaji pegawai. Tidak ada lagi ruang untuk biaya pembangunan,” kata Mahyunadi.
Selain tekanan pada pendapatan daerah, pemangkasan kuota produksi juga berpotensi berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Pemerintah daerah memperkirakan sedikitnya 10.338 tenaga kerja di sektor pertambangan dan industri pendukung dapat terdampak apabila produksi berhenti lebih cepat dari jadwal.
Kondisi ini dipicu oleh perubahan RKAB yang terbit pada April 2026, setelah periode Idulfitri. Waktu penyesuaian yang terbatas dinilai membuat perusahaan kesulitan melakukan pengaturan ulang ritme produksi.
Akibatnya, sejumlah perusahaan diperkirakan akan menghabiskan kuota produksinya lebih cepat, yakni pada Agustus hingga Oktober 2026, sehingga berpotensi tidak lagi melakukan aktivitas produksi hingga akhir tahun.
“Dari bulan Agustus hingga Desember nanti dipastikan tidak ada aktivitas produksi. Konsekuensinya, para pekerja terpaksa dirumahkan,” tutur Mahyunadi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan berhenti dalam periode tertentu, mengingat pengalaman serupa pernah terjadi pada 2014 saat operasional salah satu perusahaan besar terhenti.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kutai Timur meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan kuota RKAB melalui sejumlah opsi penyesuaian agar dampak terhadap daerah dapat diminimalkan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
