Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Mulai Juli 2026, Keberangkatan Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F

27/06/2026 6:47 AM

Kapal Pertamina Gamsunoro Lewati Selat Hormuz, VLCC Pertamina Pride Bersiap Menyusul

27/06/2026 6:41 AM

Kutim Siapkan Lahan 6 Hektare, Lapas Baru Akan Dibangun di Bukit Pelangi

27/06/2026 6:23 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Mulai Juli 2026, Keberangkatan Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F
  • Kapal Pertamina Gamsunoro Lewati Selat Hormuz, VLCC Pertamina Pride Bersiap Menyusul
  • Kutim Siapkan Lahan 6 Hektare, Lapas Baru Akan Dibangun di Bukit Pelangi
  • Penyaluran BBM di Sulawesi Capai 12,28 Juta Liter hingga Juni 2026
  • 60 Peserta Ramaikan Fun Game Mancing Udang Galah Borneo Sangatta
  • Paranael dan Zenia Terpilih sebagai Duta Perumdam Tirta Sendawar 2026
  • Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN
  • Kutim Terancam Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun Akibat Pemangkasan RKAB Batubara
  • Kutim Wajibkan Penanaman Mangrove di Setiap Revitalisasi Tambak
  • BNN Siapkan Gerakan Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Ancaman Narkoba
  • Kukar Luncurkan RTku Terbaik, Setiap RT Kelola Dana Rp150 Juta
  • Antusiasme Warga Tinggi, Donor Darah Massal di Paser Diikuti 320 Peserta
  • Diskon Transportasi Berlaku saat Libur Sekolah 2026
  • Indonesia Naik Tiga Peringkat, Tempati Posisi Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia
  • Sirkuit Mandalika hingga Sasake Masuk Peta Venue PON 2028
  • DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini
  • DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT
  • BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi
  • Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan
  • RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Tapera, Pemohon Soroti Ketidakadilan dan Beban Finansial

Redaksi Daily Kaltim06/08/2024 3:26 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pimpinan Sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang penduluan dalam Pengujian UU Tapera. (Foto: YouTube Kemendag)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang yang diadakan pada Senin (5/8/2024) ini menangani permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 86/PUUXXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pegawai swasta, dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut siaran pers dari MK, para pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang dijamin oleh pengujian undang-undang, terutama terkait dengan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa “atau” dan frasa “sudah kawin” pada ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Para pemohon mengungkapkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan masalah baru bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka sendiri, yang merasa rugi secara konstitusional akibat pengurangan pendapatan karena iuran Tapera. Hal ini diperparah oleh biaya hidup yang semakin meningkat dan potongan lainnya seperti iuran BPJS yang mengurangi pendapatan atau upah.

Ketidakjelasan dalam penentuan peserta Tapera, khususnya terkait frasa “atau” dan “sudah kawin,” menciptakan celah hukum yang memungkinkan individu yang belum menikah namun bekerja untuk memperpanjang kepesertaannya dengan alasan akan menikah di masa depan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan perlakuan yang tidak adil terhadap pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum.

Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan frasa “sudah kawin” dalam program Tapera menyebabkan kekacauan dan ketidakadilan karena memberikan alternatif pilihan bagi peserta yang memungkinkan adanya penyalahgunaan program oleh masyarakat atau oknum. Mereka berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (3) seharusnya cukup mensyaratkan usia minimal 20 tahun tanpa tambahan frasa tersebut.

Para pemohon juga merasa dirugikan oleh keberadaan program Tapera sesuai UU No. 4 Tahun 2016, karena beban finansial yang dirasakan di masa depan, terutama dengan kenaikan harga pangan yang dipengaruhi inflasi dan potensi ketidakstabilan politik. Mereka berkeyakinan bahwa program Tapera tidak mencerminkan prinsip welfare state, di mana pemerintah seharusnya tidak hanya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan rakyat.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta program Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa kewajiban tersebut membatasi kebebasan individu dan dapat membebani pekerja dengan penghasilan rendah. Pemohon mengusulkan agar keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela dan didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak memberatkan pekerja dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Makamah Konstitusi Tapera
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Mulai Juli 2026, Keberangkatan Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F

27/06/2026 6:47 AM
Nasional

Kapal Pertamina Gamsunoro Lewati Selat Hormuz, VLCC Pertamina Pride Bersiap Menyusul

27/06/2026 6:41 AM
Nasional

Penyaluran BBM di Sulawesi Capai 12,28 Juta Liter hingga Juni 2026

27/06/2026 6:17 AM
Nasional

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN

24/06/2026 4:48 AM
Nasional

BNN Siapkan Gerakan Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Ancaman Narkoba

23/06/2026 9:45 AM
Nasional

Diskon Transportasi Berlaku saat Libur Sekolah 2026

22/06/2026 3:38 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Mulai Juli 2026, Keberangkatan Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F

By Redaksi Daily Kaltim27/06/2026 6:47 AM

Dailykaltim.co –  Seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional…

Kapal Pertamina Gamsunoro Lewati Selat Hormuz, VLCC Pertamina Pride Bersiap Menyusul

27/06/2026 6:41 AM

Kutim Siapkan Lahan 6 Hektare, Lapas Baru Akan Dibangun di Bukit Pelangi

27/06/2026 6:23 AM

Penyaluran BBM di Sulawesi Capai 12,28 Juta Liter hingga Juni 2026

27/06/2026 6:17 AM

60 Peserta Ramaikan Fun Game Mancing Udang Galah Borneo Sangatta

27/06/2026 6:05 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

DPRD PPU Khawatir Pengurangan Anggaran Berdampak pada Program Beasiswa Kaltim Cerdas

23/10/2024 1:48 PM

Bupati Kutim Rencanakan Rekonstruksi Usai Kebakaran Pasar Sangkulirang

30/08/2024 4:11 AM

Diseminasi Audit Stunting PPU, DP3AP2KB Fokus pada Langkah Preventif dan Kuratif

12/09/2024 3:24 PM
TERBARU

Mulai Juli 2026, Keberangkatan Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F

27/06/2026 6:47 AM

Kapal Pertamina Gamsunoro Lewati Selat Hormuz, VLCC Pertamina Pride Bersiap Menyusul

27/06/2026 6:41 AM

Kutim Siapkan Lahan 6 Hektare, Lapas Baru Akan Dibangun di Bukit Pelangi

27/06/2026 6:23 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version