Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Sepaku Masuk Delineasi IKN, Diskominfo PPU Tetap Dorong Penanganan Mentawir

24/10/2026 3:50 AM

Usulan Starlink per RT Akan Diverifikasi, Prioritas untuk Layanan Publik

24/10/2026 3:46 AM

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Sepaku Masuk Delineasi IKN, Diskominfo PPU Tetap Dorong Penanganan Mentawir
  • Usulan Starlink per RT Akan Diverifikasi, Prioritas untuk Layanan Publik
  • Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir
  • Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan
  • Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail
  • Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember
  • Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027
  • Distan PPU Usulkan SPBU Petung Jadi Alternatif Penyaluran BBM Petani
  • Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun, PPU Bidik Pasar Ikan Lebih Dekat
  • Hari Santri di PPU, Wabup Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
  • Posyandu PPU Didorong Layani Enam Urusan Dasar Warga
  • PPU Gandeng Akatirta Magelang untuk Siapkan SDM Air Bersih dan Lingkungan
  • Kebutuhan Starlink PPU Diperkirakan Hampir 200 Unit, Data Masih Dikejar
  • Mentawir Jadi Prioritas Usulan Penanganan Blank Spot di PPU
  • Kopdes Diharapkan Tampung Hasil Desa Tanpa Mematikan Usaha Warga
  • Kopdes Direncanakan Jadi Saluran Barang Subsidi Pemerintah
  • Bulog Serap Sebagian Produksi Gabah Petani PPU
  • BBM Subsidi Pertanian Dipakai untuk Alsintan Prapanen dan Pascapanen
  • Kartu Penajam Cerdas 2026 Sasar 5.600 Siswa, Tiap Penerima Dapat Rp600 Ribu
  • Workshop Hilirisasi Sawit PPU Dorong Limbah Jadi Pupuk, Kerajinan, dan Energi
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Tapera, Pemohon Soroti Ketidakadilan dan Beban Finansial

Redaksi Daily Kaltim06/08/2024 3:26 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pimpinan Sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang penduluan dalam Pengujian UU Tapera. (Foto: YouTube Kemendag)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang yang diadakan pada Senin (5/8/2024) ini menangani permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 86/PUUXXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pegawai swasta, dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut siaran pers dari MK, para pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang dijamin oleh pengujian undang-undang, terutama terkait dengan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa “atau” dan frasa “sudah kawin” pada ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Para pemohon mengungkapkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan masalah baru bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka sendiri, yang merasa rugi secara konstitusional akibat pengurangan pendapatan karena iuran Tapera. Hal ini diperparah oleh biaya hidup yang semakin meningkat dan potongan lainnya seperti iuran BPJS yang mengurangi pendapatan atau upah.

Ketidakjelasan dalam penentuan peserta Tapera, khususnya terkait frasa “atau” dan “sudah kawin,” menciptakan celah hukum yang memungkinkan individu yang belum menikah namun bekerja untuk memperpanjang kepesertaannya dengan alasan akan menikah di masa depan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan perlakuan yang tidak adil terhadap pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum.

Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan frasa “sudah kawin” dalam program Tapera menyebabkan kekacauan dan ketidakadilan karena memberikan alternatif pilihan bagi peserta yang memungkinkan adanya penyalahgunaan program oleh masyarakat atau oknum. Mereka berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (3) seharusnya cukup mensyaratkan usia minimal 20 tahun tanpa tambahan frasa tersebut.

Para pemohon juga merasa dirugikan oleh keberadaan program Tapera sesuai UU No. 4 Tahun 2016, karena beban finansial yang dirasakan di masa depan, terutama dengan kenaikan harga pangan yang dipengaruhi inflasi dan potensi ketidakstabilan politik. Mereka berkeyakinan bahwa program Tapera tidak mencerminkan prinsip welfare state, di mana pemerintah seharusnya tidak hanya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan rakyat.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta program Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa kewajiban tersebut membatasi kebebasan individu dan dapat membebani pekerja dengan penghasilan rendah. Pemohon mengusulkan agar keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela dan didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak memberatkan pekerja dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Makamah Konstitusi Tapera
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara

07/10/2026 3:28 AM
Nasional

Bulog Salurkan 967 Ribu Ton Beras, Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Desember

06/10/2026 7:15 AM
Nasional

Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Soroti Kesenjangan Daerah dan Sekolah

06/10/2026 7:12 AM
Nasional

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM
Nasional

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Hutan Perempuan, Ruang Hidup yang Kian Terdesak

17/10/2026 7:18 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM
Terbaru
Pariwara

Sepaku Masuk Delineasi IKN, Diskominfo PPU Tetap Dorong Penanganan Mentawir

By Redaksi Daily Kaltim24/10/2026 3:50 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Posisi Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Usulan Starlink per RT Akan Diverifikasi, Prioritas untuk Layanan Publik

24/10/2026 3:46 AM

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Sepaku Masuk Delineasi IKN, Diskominfo PPU Tetap Dorong Penanganan Mentawir

24/10/2026 3:50 AM

Usulan Starlink per RT Akan Diverifikasi, Prioritas untuk Layanan Publik

24/10/2026 3:46 AM

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version