Dailykaltim.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini mengatur penempatan uang negara di lima bank umum mitra pemerintah.
Lima bank tersebut yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masing-masing bank memperoleh limit berbeda: BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam siaran persnya.
Purbaya menjelaskan, tenor penempatan dana ditetapkan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Ia menegaskan, uang negara yang ditempatkan tidak boleh digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan guna mendukung pertumbuhan sektor riil.
Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, tanpa mekanisme lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening dalam rupiah.
Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara bulanan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai Bendahara Umum Negara, Menkeu memiliki kewenangan menempatkan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat sekaligus upaya memperdalam pasar keuangan.
Menurut Menkeu, penempatan dana di bank umum dipandang perlu untuk mendukung program pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
