Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral

06/05/2026 6:04 AM

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral
  • Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar
  • BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia
  • Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT
  • Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar
  • PPU Perkuat Irigasi Lewat SIPURI, Ajukan Rp53 Miliar untuk 2026
  • Pelatih Timnas U-17 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala Asia 2026
  • Waspadai Tren Gula Aren, Konsumsi Berlebih Picu Risiko Kesehatan
  • Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Validasi untuk Drone HY100
  • 142 Kios Sementara Rampung, Pedagang Pasar Segiri Kembali Berjualan
  • Porprov Kaltim 2026 Kekurangan Dokter, Dinkes Paser Lakukan Pemetaan
  • Dishub Paser Siapkan 139 Kendaraan untuk Porprov Kaltim 2026
  • Pemkab PPU Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Kemajuan Pendidikan
  • Pisah Sambut Dandim 0913/PPU, Sinergi Pembangunan Diperkuat
  • Program Pertamina Cerdas Kenalkan Keselamatan dan Energi ke Siswa
  • Terhenti di Semifinal, Indonesia Raih Perunggu Uber Cup 2026
  • Taman Safari Prigen Catat Kelahiran Tiga Anak Harimau Benggala
  • Hardiknas 2026, Pendidikan Nasional Menuju Sistem Terintegrasi
  • Dari Batik hingga Pendidikan, Dua Tokoh Perempuan PPU Perkuat Makna Gender Champion
  • Parade Gender Kaltim 2026 Jadi Momentum Pengakuan bagi Tokoh Berdampak dari PPU
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

MK Gelar Sidang UU P2SK, Ahli Bahas Kewenangan Menteri Keuangan

Redaksi Daily Kaltim16/12/2024 1:51 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Youtube MK)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penting pada Senin, 16 Desember 2024, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden, yang diminta untuk menjelaskan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dua dosen, serta Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa, melalui perkara bernomor 85/PUU-XXII/2024. Ketiganya menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU P2SK berpotensi melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara sekaligus nasabah bank.

Poin utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut para Pemohon, aturan ini mengancam independensi LPS sebagai lembaga regulator keuangan dan membuka celah intervensi politik yang dapat merusak transparansi serta akuntabilitas sektor keuangan.

“Kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin sistem perbankan yang independen, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas para Pemohon dalam permohonan mereka.

Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS tersebut inkonstitusional.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak memberikan keterangan, termasuk DPR, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Plh Kepala Departemen Hukum BI, Amsal Chandra Appy, menjelaskan bahwa Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) berbeda dengan penempatan dana oleh LPS.

“PLJP diberikan kepada bank yang masih solvent namun menghadapi masalah likuiditas sementara. Sedangkan penempatan dana oleh LPS diperuntukkan bagi bank yang sedang dalam proses penyehatan dan berisiko menjadi insolven,” ujar Amsal.

Ahli hukum Zulkarnain Sitompul, yang pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum OJK, turut memberikan pandangannya. Ia mengkritisi aturan yang mewajibkan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS. Menurutnya, aturan ini tidak memenuhi prinsip kebutuhan (necessity) dan keseimbangan (balancing), mengingat anggaran LPS tidak bersumber dari APBN.

“Ketentuan ini berpotensi merusak independensi LPS dan tidak memperkuat akuntabilitas lembaga tersebut,” ungkap Zulkarnain.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang digelar 4 Desember 2024, ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya, W. Riawan Tjandra, menilai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS merupakan bagian dari fungsi teknis birokrasi. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol pemerintah dan independensi lembaga penjamin simpanan.

Sidang ini menjadi upaya penting untuk memastikan bahwa regulasi sektor keuangan berjalan sesuai prinsip konstitusional yang menjamin transparansi dan independensi. Keputusan MK tidak hanya ditunggu oleh para Pemohon, tetapi juga oleh publik dan pelaku industri keuangan yang berharap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum.

Dengan melibatkan berbagai ahli dan lembaga, Mahkamah diharapkan dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan hak individu sekaligus menjaga keberlanjutan dan integritas sistem keuangan nasional.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Mahkamah Konstitusi Politik UU
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM
Nasional

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM
Nasional

Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Validasi untuk Drone HY100

05/05/2026 5:53 AM
Nasional

Program Pertamina Cerdas Kenalkan Keselamatan dan Energi ke Siswa

03/05/2026 2:00 PM
Nasional

Taman Safari Prigen Catat Kelahiran Tiga Anak Harimau Benggala

02/05/2026 6:46 AM
Nasional

Hardiknas 2026, Pendidikan Nasional Menuju Sistem Terintegrasi

02/05/2026 6:38 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Gaya Hidup

Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral

By Redaksi Daily Kaltim06/05/2026 6:04 AM

Dailykaltim.co – Di tengah perubahan gaya hidup yang semakin statis, sebuah temuan ilmiah kembali mengingatkan…

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM

Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT

06/05/2026 4:19 AM

Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar

06/05/2026 4:07 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

AS Tangguhkan Visa Pelajar, Indonesia Siapkan Langkah Alternatif

31/05/2025 1:45 AM

Satu-satunya dari Kaltim, PPU Raih Penghargaan Nasional atas Revitalisasi Bahasa Daerah

27/05/2025 1:00 AM

Wali Kota Samarinda Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Publik

24/10/2025 2:51 AM
TERBARU

Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral

06/05/2026 6:04 AM

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version