Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini

20/06/2026 1:39 PM

DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT

20/06/2026 1:37 PM

BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi

20/06/2026 6:28 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini
  • DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT
  • BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi
  • Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan
  • RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah
  • RSUD Aji Muhammad Idris Muara Badak Mulai Layani Masyarakat
  • Distribusi BBM di Malang Raya Capai 2,5 Juta Liter per Hari
  • Tak Kejar Target Angka, DP3AP2KB PPU Gencarkan Forum Anak Desa
  • Gunung Makmur Jadi Prioritas Forum Anak, DP3AP2KB PPU Soroti Kasus Kekerasan di Babulu
  • Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan
  • Ratusan Kloter Tiba, 114 Ribu Jemaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air
  • Serat Daun Nanas Kutim Dilirik Pasar, Tembus Rp12 Ribu per Kg
  • Status Lahan Bandara Nusantara Belum Tuntas, PPU Minta Percepatan
  • Forum Anak Desa Didorong Perkuat KLA, DP3AP2KB PPU Bidik Perdes Perlindungan Anak
  • Anak Lebih Percaya Teman Sebaya, DP3AP2KB PPU Perkuat Forum Anak Desa
  • DP3AP2KB PPU Dorong Forum Anak Dibentuk hingga Desa dan Kelurahan
  • Wings Air Terbang Perdana ke Melak, Akses Kutai Barat Makin Terbuka
  • Kakao Fermentasi Kutim Tembus Pasar Nasional, Pengiriman Perdana Capai 2 Ton
  • Kemnaker Umumkan Hasil Seleksi PVN 2026 Batch 2 pada 18 Juni
  • KPK Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp311 Miliar, Ada Rumah hingga Mobil
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

MK Gelar Sidang UU P2SK, Ahli Bahas Kewenangan Menteri Keuangan

Redaksi Daily Kaltim16/12/2024 1:51 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Youtube MK)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penting pada Senin, 16 Desember 2024, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden, yang diminta untuk menjelaskan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dua dosen, serta Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa, melalui perkara bernomor 85/PUU-XXII/2024. Ketiganya menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU P2SK berpotensi melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara sekaligus nasabah bank.

Poin utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut para Pemohon, aturan ini mengancam independensi LPS sebagai lembaga regulator keuangan dan membuka celah intervensi politik yang dapat merusak transparansi serta akuntabilitas sektor keuangan.

“Kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin sistem perbankan yang independen, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas para Pemohon dalam permohonan mereka.

Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS tersebut inkonstitusional.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak memberikan keterangan, termasuk DPR, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Plh Kepala Departemen Hukum BI, Amsal Chandra Appy, menjelaskan bahwa Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) berbeda dengan penempatan dana oleh LPS.

“PLJP diberikan kepada bank yang masih solvent namun menghadapi masalah likuiditas sementara. Sedangkan penempatan dana oleh LPS diperuntukkan bagi bank yang sedang dalam proses penyehatan dan berisiko menjadi insolven,” ujar Amsal.

Ahli hukum Zulkarnain Sitompul, yang pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum OJK, turut memberikan pandangannya. Ia mengkritisi aturan yang mewajibkan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS. Menurutnya, aturan ini tidak memenuhi prinsip kebutuhan (necessity) dan keseimbangan (balancing), mengingat anggaran LPS tidak bersumber dari APBN.

“Ketentuan ini berpotensi merusak independensi LPS dan tidak memperkuat akuntabilitas lembaga tersebut,” ungkap Zulkarnain.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang digelar 4 Desember 2024, ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya, W. Riawan Tjandra, menilai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS merupakan bagian dari fungsi teknis birokrasi. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol pemerintah dan independensi lembaga penjamin simpanan.

Sidang ini menjadi upaya penting untuk memastikan bahwa regulasi sektor keuangan berjalan sesuai prinsip konstitusional yang menjamin transparansi dan independensi. Keputusan MK tidak hanya ditunggu oleh para Pemohon, tetapi juga oleh publik dan pelaku industri keuangan yang berharap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum.

Dengan melibatkan berbagai ahli dan lembaga, Mahkamah diharapkan dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan hak individu sekaligus menjaga keberlanjutan dan integritas sistem keuangan nasional.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Mahkamah Konstitusi Politik UU
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan

20/06/2026 5:47 AM
Nasional

Distribusi BBM di Malang Raya Capai 2,5 Juta Liter per Hari

20/06/2026 5:19 AM
Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan

19/06/2026 6:01 AM
Nasional

Ratusan Kloter Tiba, 114 Ribu Jemaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

19/06/2026 5:55 AM
Nasional

Kemnaker Umumkan Hasil Seleksi PVN 2026 Batch 2 pada 18 Juni

15/06/2026 3:11 AM
Nasional

KPK Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp311 Miliar, Ada Rumah hingga Mobil

15/06/2026 3:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Pariwara

DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini

By Redaksi Daily Kaltim20/06/2026 1:39 PM

Dailykaltim.co, Penajam – Sekolah menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap…

DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT

20/06/2026 1:37 PM

BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi

20/06/2026 6:28 AM

Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan

20/06/2026 5:47 AM

RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah

20/06/2026 5:41 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Bupati Kubar Serahkan Armada Darurat untuk Tingkatkan Layanan

31/01/2025 2:50 AM

Kubar Perkuat Tata Kelola Pertanahan Melalui Kerja Sama dengan BBT

02/05/2025 3:20 AM

Samarinda Perkuat Pemberdayaan Perempuan Lewat Seminar Politik dan Hukum

11/10/2024 7:02 AM
TERBARU

DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini

20/06/2026 1:39 PM

DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT

20/06/2026 1:37 PM

BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi

20/06/2026 6:28 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version