Dailykaltim.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menilai keresahan masyarakat adat di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu menjadi perhatian pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Mudyat menanggapi dinamika masyarakat adat Suku Balik Sepaku yang mengajukan uji materi Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Mudyat mengatakan, keresahan yang muncul dari masyarakat perlu dibaca sebagai sinyal adanya persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Terlebih, PPU menjadi daerah yang beririsan langsung dengan pembangunan IKN.
“Ya, memang keresahan ini kan dimunculkan karena memang adanya mungkin jurang yang terlalu tinggi lah, atau pemisah dan jurangnya sudah terlalu tinggi,” ujar Mudyat.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu melihat aspirasi masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai bagian penting dari keberlanjutan pembangunan IKN. Ia menilai, daerah penunjang tidak boleh hanya menjadi wilayah yang menerima dampak pembangunan, tetapi juga harus masuk dalam skala prioritas.
“Mungkin masyarakat itu, saya pikir, adalah sebuah sinyalemen bahwa ada yang perlu diperhatikan,” katanya.
Mudyat menyebut, posisi PPU sebagai daerah pendukung, penyokong, sekaligus penunjang IKN harus mendapat perhatian serius. Pembangunan kawasan inti IKN, kata dia, seharusnya berjalan beriringan dengan penguatan daerah sekitar.
“Selain dalam rangka pemenuhan bahwa daerah pendukung, atau daerah penyokong, atau daerah penunjang, itu juga harus menjadi skala prioritas dalam rangka pembangunan di IKN,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPU tidak hanya menjadi daerah sekitar IKN, tetapi juga bagian dari wilayah pendukung yang berkaitan dengan aspek sosial, pelayanan, hingga keamanan kawasan.
“Karena dia termasuk daerah penunjang dan pengamanan juga kan di dalamnya termasuk,” ujarnya.
Karena itu, Mudyat berharap pemerintah pusat lebih memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar IKN. Menurutnya, ketenteraman dan keberlanjutan pembangunan perlu dijaga agar tidak memunculkan persoalan sosial baru.
“Sebab itu, memang kita berharap pemerintah pusat, dalam hal ini, bisa memperhatikan hal-hal tersebut guna keberlangsungan dan keberlanjutan, serta kelestarian dan ketenteraman, keamanan lah, pembangunan yang ada di wilayah kita lah, khususnya,” katanya.
Mudyat menegaskan, pembangunan IKN tidak hanya soal infrastruktur. Aspirasi masyarakat lokal dan adat juga perlu masuk dalam perhatian agar pembangunan berjalan lebih adil dan diterima oleh masyarakat di daerah penunjang.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
