Dailykaltim.co – Pemerintah terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT Timah. Langkah terbaru ditandai dengan penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Proses penyerahan aset rampasan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian diserahkan kepada CEO Danantara, dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat pelanggaran di sektor pertambangan.
Presiden Prabowo menilai kegiatan tersebut sebagai upaya strategis memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media.
Barang rampasan yang diserahkan kepada PT Timah Tbk meliputi berbagai aset bernilai tinggi, antara lain:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 balok
- 15 bundle aluminium (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
- 29 bundle logam timah Rfe (29 ton)
- 1 unit mess karyawan
- 53 unit kendaraan
- 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi
- 195 unit alat pertambangan
- 680.687,6 kilogram logam timah
- 6 unit smelter
Selain aset fisik, uang tunai dalam berbagai mata uang juga telah disetorkan ke kas negara. Nilainya terdiri atas Rp202,7 miliar, USD3,15 juta, JPY53 juta, SGD524 ribu, EUR765, KRW100 ribu, dan AUD1.840.
Presiden Prabowo menyebut total nilai aset rampasan negara tersebut mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi logam tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6–7 triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya sangat besar. Monasit itu bisa mencapai 200 ribu dolar per ton,” ungkap Presiden.
Ia juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah, yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian total mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.