Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Lagu Anak Jadi Terapi Efektif Bagi Penderita Rhotisisme Ucap Huruf ‘R’

07/10/2025 7:34 AM

Kaltim Jadi Lokasi Kajian Strategis Sesko TNI tentang Ketahanan Pangan Nasional

07/10/2025 6:23 AM

FIFA Ungkap Pemalsuan Dokumen Naturalisasi Pemain Malaysia

07/10/2025 5:53 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Lagu Anak Jadi Terapi Efektif Bagi Penderita Rhotisisme Ucap Huruf ‘R’
  • Kaltim Jadi Lokasi Kajian Strategis Sesko TNI tentang Ketahanan Pangan Nasional
  • FIFA Ungkap Pemalsuan Dokumen Naturalisasi Pemain Malaysia
  • Flare HCC RDMP Balikpapan Resmi Menyala, Tahap Uji Coba Dimulai
  • BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Nasional, 9,6 Juta Produk Telah Bersertifikat Halal
  • BPJS Ketenagakerjaan Berau Sosialisasikan Program Perlindungan bagi Pekerja Jasa Konstruksi
  • Pemerintah Rampas Aset Tambang Ilegal, Negara Pulihkan Kerugian Triliunan
  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Paser Gelar Sosialisasi P4GN-PN dan Wawasan Kebangsaan
  • Berau Gelar Sosialisasi Cegah Masalah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
  • Lomba Videografi Kewaspadaan Kutim Dorong Kreativitas dan Kepedulian Pelajar
  • DPD BKPRMI PPU 2025–2030 Resmi Dilantik, Dukung Pembinaan Generasi Muda
  • DoctorSHARE Hadir di Kubar, Sediakan Layanan Medis Gratis untuk Warga
  • Wakil Bupati Paser Tinjau Pelayanan di Kecamatan dan Puskesmas Batu Sopang
  • Bupati PPU Lantik Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Islamic Center
  • Kekurangan Vitamin D, Ancaman Sunyi bagi Gaya Hidup Modern
  • Diskominfo Bontang Serahkan Delapan Website Baru untuk OPD dan Kelurahan
  • Fermin Aldeguer Rebut Kemenangan Perdana di MotoGP Mandalika 2025
  • Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri, Tinjau Perkembangan Program Nasional
  • Peringatan HUT ke-80 TNI di PPU Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan
  • AirAsia Resmi Buka Rute Surabaya–Balikpapan–Berau, Perkuat Akses Wisata Kaltim
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Permendag 15/2025 Terbit, Atur Standarisasi Bidang Perdagangan

Redaksi Daily Kaltim28/06/2025 2:50 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso. (istimewa)

Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dan tenaga kerja sektor perdagangan di pasar domestik maupun internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag ini hadir sebagai upaya pemerintah menjamin aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (K3L) dalam sirkulasi barang dan jasa.

“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, selain memperkuat aspek perlindungan konsumen, aturan ini juga mendorong jaminan mutu produk yang berdaya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan kepastian berusaha, serta memperkuat inovasi dan teknologi. Ia menambahkan bahwa Permendag 15/2025 juga difokuskan pada peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja di sektor perdagangan.

Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah terhadap pelaku usaha, regulasi ini mendukung pemenuhan persyaratan mutu dan teknis produk yang dibutuhkan di pasar ekspor. Dengan standar yang sesuai, Indonesia diharapkan bisa mengoptimalkan manfaat dari perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati.

Permendag 15/2025 juga menutup celah aturan sebelumnya. Sebelumnya, pengaturan mengenai standardisasi di sektor perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 81 Tahun 2019, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Namun, regulasi tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi seluruh substansi penting yang dibutuhkan dalam proses standardisasi.

“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” kata Budi.

Permendag 15/2025 mengatur ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan, hingga kaji ulang standar perdagangan. Regulasi ini juga mengatur sistem penerapan dan pemberlakuan standar, pengawasan, serta pembinaan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) di bidang perdagangan.

Selain itu, peraturan ini mencakup pengelolaan personel standardisasi, sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan standar. Pemerintah juga menetapkan arah pembinaan terhadap pemenuhan standar agar penerapan regulasi berjalan efektif dan berdampak langsung terhadap kualitas barang, jasa, serta kinerja tenaga kerja.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 meliputi penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta rencana pendaftaran laboratorium uji terkait aspek K3L. Pemerintah juga menetapkan penilaian risiko komoditas ekspor sebagai strategi untuk menanggulangi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Ekonomi Perdagangan Permendag
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Nasional, 9,6 Juta Produk Telah Bersertifikat Halal

07/10/2025 5:14 AM
Nasional

Pemerintah Rampas Aset Tambang Ilegal, Negara Pulihkan Kerugian Triliunan

07/10/2025 5:06 AM
Nasional

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri, Tinjau Perkembangan Program Nasional

06/10/2025 4:28 AM
Nasional

Komdigi Tegaskan Wacana IMEI Bukan Aturan Balik Nama Ponsel

06/10/2025 2:37 AM
Nasional

Harga Emas Antam Naik Tipis, Sentuh Rp2,239 Juta per Gram

04/10/2025 4:34 AM
Nasional

Kemenkes Luncurkan Upskill TB, Perkuat Penanganan TBC Resistan Obat

03/10/2025 6:35 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Rupa

Lagu Anak Jadi Terapi Efektif Bagi Penderita Rhotisisme Ucap Huruf ‘R’

By Redaksi Daily Kaltim07/10/2025 7:34 AM

Dailykaltim.co – Di Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, melodi sederhana seperti…

Kaltim Jadi Lokasi Kajian Strategis Sesko TNI tentang Ketahanan Pangan Nasional

07/10/2025 6:23 AM

FIFA Ungkap Pemalsuan Dokumen Naturalisasi Pemain Malaysia

07/10/2025 5:53 AM

Flare HCC RDMP Balikpapan Resmi Menyala, Tahap Uji Coba Dimulai

07/10/2025 5:24 AM

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Nasional, 9,6 Juta Produk Telah Bersertifikat Halal

07/10/2025 5:14 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

DPMPTSP PPU Tegaskan Tiga Perizinan Utama Wajib Dimiliki Perusahaan

11/09/2024 7:27 AM

UPTD PPA PPU Tetapkan Lokasi Rumah Aman, Fokus pada Keamanan dan Kemudahan Koordinasi

14/09/2024 4:43 AM

DP2PA Samarinda Gelar Rapat Penyajian Buku Profil Data Gender dan Anak 2024

04/10/2024 3:53 AM
TERBARU

Lagu Anak Jadi Terapi Efektif Bagi Penderita Rhotisisme Ucap Huruf ‘R’

07/10/2025 7:34 AM

Kaltim Jadi Lokasi Kajian Strategis Sesko TNI tentang Ketahanan Pangan Nasional

07/10/2025 6:23 AM

FIFA Ungkap Pemalsuan Dokumen Naturalisasi Pemain Malaysia

07/10/2025 5:53 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version