Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
  • PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
  • BRIN Temukan Spesies Tanaman Baru Homalomena lingua-felis Endemik Sumatra Utara
  • Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
  • Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 hingga 24 Maret
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil hingga Lebaran
  • Bupati PPU Minta Desa Maksimalkan Dana Desa untuk Pertanian
  • Dari Buah hingga Kayu, Kurma Dijuluki Pohon Kehidupan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

PP 43/2025 Perkuat Sistem Pelaporan Keuangan Nasional

Redaksi Daily Kaltim24/11/2025 4:56 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gedung Kementerian Keuangan. (istimewa)

Dailykaltim.co – Pemerintah memperkuat standar transparansi dalam pengelolaan keuangan negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi baru ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan kredibel di seluruh sektor perekonomian, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin.

PP tersebut menata ulang mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini mencakup sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan industri keuangan. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan pelaporan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menonjolkan integritas data dan harmonisasi regulasi.

Dengan sistem yang terstandar, proses pelaporan di masing-masing sektor tidak lagi berjalan terpisah, melainkan menjadi bagian dari arsitektur pelaporan nasional yang menyatu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.

Pemerintah memandang pelaporan keuangan sebagai instrumen strategis yang berpengaruh luas, baik untuk pelaku usaha, sektor jasa keuangan, lembaga pemerintah, hingga masyarakat yang membutuhkan data akurat untuk pengambilan keputusan. Kualitas laporan dari sisi pelapor dipadukan dengan pembaruan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sehingga alur pelaporan menjadi lebih sederhana namun tetap aman.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.

Menyadari bahwa reformasi pelaporan keuangan memerlukan waktu dan penyesuaian, pemerintah menetapkan implementasi PP ini secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku maksimal pada 2027. Sektor lainnya mengikuti tahapan sesuai kesiapan dan koordinasi antara Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga, serta otoritas terkait.

Model transisi tersebut juga mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM agar tidak terbebani biaya maupun administrasi.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.

Pemerintah berharap penerapan PP 43 Tahun 2025 mampu memperkuat tata kelola keuangan nasional yang modern, efisien, dan mendukung prinsip ease of doing business. Regulasi ini juga diproyeksikan meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta memperkokoh stabilitas sektor keuangan dalam jangka panjang melalui sistem pelaporan yang kredibel dan terintegrasi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Keuangan PP 43/2025
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM
Nasional

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Nasional

Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia

09/03/2026 6:34 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

By Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:17 AM

Dailykaltim.co – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Mendag Lepas Ekspor Komponen Alat Sensor ke Empat Negara

16/08/2025 3:42 AM

Kawula Muda PPU Galang Gerakan Sosial “Jumat Berkah” untuk Bantu Sesama

05/04/2024 3:01 PM

KKP Dorong Konsumsi Ikan Lewat Gemarikan, Kikis Mitos Cacingan di Sumsel

03/07/2025 5:47 AM
TERBARU

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version